Sidang Kasus Rokok Sampoerna, Kerugian yang dialami Mitra Tercatat dalam Nota Resmi

Sidang Kasus Rokok Sampoerna, Kerugian yang dialami Mitra Tercatat dalam Nota Resmi
Suasana sidang pengadilan, gugatan PMH PT HM Sampoerna Tbk.

DENPASAR – Penyelesaian kasus yang dialami 2 toko klontong oleh PT HM Sampoerna Tbk dalam gugatan melawan hukum (PMH) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (10/3/2025), dengan menghadirkan saksi dari pihak penggugat.

Pemilik toko tersebut Gede Evan Wicaksana dan Putu Yasa dimintai keterangan secara terpisah dalam upaya kesaksian terhadap kerugian finansial yang mereka alami.

Belum lagi pihak PT HM Sampoerna Tbk memutus kemitraan secara sepihak yang mengakibatkan kerugian berganda karena hilangnya pelanggan mereka.

 

Kuasa hukum mereka dari Satu Pintu Solusi Consulting Bali, Rian Nasution menyebutkan bahwa pihaknya menghadirkan bukti kuat berupa 23 dokumen yang diselaraskan dengan kesaksian saksi.

"Berdasarkan dokumen yang ada mereka mengalami kerugian sekitar 3 Miliiar untuk Toko Sri65 dan untuk Toko Natuna sebesar 2,2 Milliar Rupiah, " ungkap Nasution, usai sidang.

Ia juga membeberkan bahwa pencatatan yang dilakukan itu merupakan rekapan dari tim PT HM Sampoerna Tbk, yang dilakukan dalam jam kerja dengan menggunakan atribut resmi perusahaan.

"Dalam upaya mediasi juga hal tersebut sudah diakui sendiri oleh pihak PT HM Sampoerna kepada klien kami, tapi hingga kini tidak berujung pangkal dalam penyelesaiannya, " jelasnya.

Menyoroti pertanyaan dari pihak tergugat mengenai keterkaitan perkara ini dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), adalah bahwa perusahaan ini terdaftar di BEI harus mengikuti standar ketat yang diawasi oleh OJK dan Bapepam.

"Tentu jika adanya pelanggaran, tentu regulator memiliki kewajiban untuk melakukan suspend atau minimal mengumumkan permasalahan ini di bursa"

Dalam bulan puasa pihak Pengadilan Negeri saat itu memiliki waktu berbatas, yang mengakibatkan 2 kesaksian berikutnya ditunda hingga tanggal 17 Maret 2025 mendatang.

Saud Susanto yang merupakan kuasa hukum penggugat lainnya menanggapi pertanyaan wartawan. Ia menyebutkan bahwa PT HM Sampoerna Tbk berupaya menggiring opini terkait status kedua toko sebagai mitra resmi perusahaan.

"Dalam fakta persidangan telah dibeberkan bahwa kedua toko klien kami memiliki catatan pembayaran resmi dari pihak PT HM Sampoerna Tbk, itu bukti kuat terhadap kerugian yang dialami oleh klien kami, " umbarnya.

Mediasi demi mediasi telah dilalui oleh kedua pihak toko tersebut. Pihak PT HM Sampoerna Tbk dalam mediasinya telah juga mengungkapkan apa yang terjadi dan bersedia memberikan ganti rugi, namun sampai persidangan ini berlansung pihak mereka belum juga memberikan harapan pengembalian kerugian yang dialami 2 toko tersebut.

"Kami ada upaya menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi dari pihak mereka hanya menjanjikan saja tanpa penyelesaian, " jelas Evan yang diwawancarai seusai sidang.

Awak media berusaha menanyakan hal serupa terhadap pihak kuasa hukum PT HM Sampoerna Tbk, mereka sepertinya tidak menanggapi pertanyaan dari pihak awak media.

Mereka ngeloyor pergi tanpa memberikan sepatah katapun. Tentu dalam hal ini masyarakat belum mendapatkan cerita yang lengkap bila belum mendapatkan informasi resmi dari pihak PT HM Sampoerna Tbk. (Ray)