Kelian Adat dan Dinas Beda Keterangan, Ruben Soroti Kejanggalan Administratif

Kelian Adat dan Dinas Beda Keterangan, Ruben Soroti Kejanggalan Administratif
Kelian Adat Banjar Jeroan (mantan) Gusti Ngurah Ketut Sudana.

BADUNG – Sengketa tanah warisan almarhum I Gusti Rai Sengkug di Dalung memasuki babak krusial setelah muncul perbedaan pernyataan antara Kelian Adat Banjar Jeroan (mantan) Gusti Ngurah Ketut Sudana dan Kelian Banjar Dinas Pendem terkait tanda tangan pada dokumen silsilah yang diduga menjadi dasar penerbitan sejumlah sertifikat tanah.

Gusti Ngurah Ketut Sudana menegaskan dirinya tidak merasa pernah membubuhkan tanda tangan pada selembar silsilah tulisan tangan di kertas folio atas nama pemohon I Gusti Ngurah Withana. Dokumen tersebut diduga digunakan dalam proses sertifikasi tanah warisan saat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berlangsung dalam situasi yang menurutnya “krodit”.

almarhum I Gusti Rai Sengkug ternyata memiliki 3 istri. 

“Asane tiang tidak merasa menandatangani melalui kertas folio. Kalau kertasnya diketik, sepertinya saya ada tanda tangan. Tapi kalau itu dipakai untuk semua sertifikat, saya merasa dibohongi,” ujarnya. 

Ia menegaskan, tanda tangan yang pernah ia berikan, jika ada hanya untuk satu objek, bukan untuk keseluruhan bidang tanah. Ia juga menyebut dalam penjelasan awal terdapat empat ahli waris dengan kedudukan sejajar, sehingga heran jika kemudian sertifikat terbit sepihak.

Pernyataan itu berbeda dengan keterangan Kelian Banjar Dinas Pendem yang mengakui telah menandatangani dokumen silsilah di kertas folio. Ia menyebut penandatanganan dilakukan karena menganggap Kelian Adat lebih memahami kondisi lapangan dan telah lebih dulu membubuhkan tanda tangan. 

“Saya berani tanda tangan karena kelian adat sudah tanda tangan duluan. Semua difilter dari kelian adat baru ke saya,” katanya, seraya menyebut saat itu situasi pengurusan PTSL memang padat.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi sorotan kuasa hukum pelapor, Ruben Luther, yang mewakili salah satu ahli waris dari garis istri pertama, I Gusti Ketut Suharnadi. Laporan telah diajukan ke Polres Badung atas dugaan pemalsuan silsilah yang disebut menjadi pintu masuk terbitnya tujuh dari delapan sertifikat tanah warisan.

Menurut Ruben, almarhum semasa hidup memiliki tiga istri dengan total sepuluh anak. Namun dalam silsilah yang dipakai untuk proses administrasi pertanahan, hanya satu garis keturunan yang dicantumkan. 

“Jika benar ada perbedaan keterangan soal tanda tangan dan substansi silsilah, ini menjadi fakta penting dalam pembuktian. Kami menduga ada cacat administrasi yang serius,” tegasnya.

Salah satu objek yang disengketakan adalah tanah seluas 19 are di Dalung yang telah bersertifikat atas nama salah satu ahli waris tanpa persetujuan seluruh keluarga besar. Pihak pelapor menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan, apabila perkara dihentikan.

Kasus ini kini menanti gelar perkara, sementara perbedaan pernyataan dua pejabat banjar tersebut menjadi titik krusial dalam menguji keabsahan dokumen silsilah yang menjadi dasar terbitnya sertifikat.

Editor - Ray