12 Advokat Dilaporkan Terkait Replik Praperadilan Made Daging, H2B Law Office: Sulit Disebut Sekadar Salah Ketik
DENPASAR – Dinamika hukum yang mengiringi kasus yang menyeret nama mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali memanas. Kali ini, sorotan mengarah pada laporan polisi terhadap 12 advokat yang tergabung dalam tim penasihat hukumnya.
Laporan tersebut diajukan oleh I Made Tarip Widarta dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/376/III/2026/SPKT/POLDA BALI pada Senin, 2 Maret 2026 di SPKT Polda Bali.

Para terlapor merupakan advokat dari Berdikari Law Office dan Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Provinsi Bali. Adapun 12 advokat yang dilaporkan yakni Gede Pasek Suardika, I Made Kariada, Kadek Cita Ardana Yudi, Komang Nila Adnyani, I Nyoman Widayana Rahayu, I Putu Budi Astika, I Made Suardana, Nurdin, Cokorda Istri Oka Adnyaswari, Aryantha Wijaya, Cokorda Istri Raka Ekawati, serta Azalia Elian Faustian.
Pelapor menduga para advokat tersebut melakukan tindak pidana penyesatan proses peradilan, sumpah palsu, dan/atau pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 278, Pasal 291, dan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dugaan tersebut berkaitan dengan pembacaan replik dalam sidang praperadilan, di mana tim penasihat hukum disebut mengutip sejumlah putusan yang diklaim sebagai yurisprudensi. Putusan yang dimaksud antara lain Putusan Mahkamah Agung Nomor 78K/Pid/2021, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 123K/Pid/2019.
Selain itu, dalam replik juga disebut teori Indivisibility of Legal Basis yang diklaim digagas oleh Romli Atmasasmita. Namun pelapor menilai kutipan tersebut tidak ditemukan dalam putusan yang dimaksud, sementara teori yang disebutkan juga dinilai tidak pernah dicetuskan oleh tokoh tersebut.

Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum H2B Law Office “Harmaini Idris Hasibuan, S.H. and Associates”, melalui Humasnya Tri Sakti Mandala Putra Hanes, S.H., menyebut para terlapor sempat mengakui adanya kekeliruan kutipan dan menyampaikan permohonan maaf dalam agenda kesimpulan pada 6 Februari 2026.
Menurutnya, tindakan tersebut dinilai telah menyesatkan proses peradilan dan merugikan pihak pelapor.

Tri Sakti juga meragukan alasan kekeliruan yang disebut sebagai salah ketik.
“Belum lagi mereka mendapat waktu hingga tiga hari, padahal biasanya hanya satu hari. Selain itu ada 12 advokat dalam satu tim, tentu proses koreksi dan check and recheck seharusnya ketat. Sulit rasanya jika kesalahan itu tidak terdeteksi oleh salah satu dari mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LABHI Provinsi Bali, I Made “Ariel” Suardana, mengaku telah mengetahui laporan tersebut dan memberikan sejumlah tanggapan.
Pertama, ia menegaskan bahwa dalam perkara praperadilan subjek hukum yang terlibat adalah pemohon dan termohon, sehingga pelapor bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut.

Kedua, Ariel menjelaskan kekeliruan yang terjadi merupakan salah kutip karena keterbatasan waktu penyusunan replik dan telah diperbaiki dalam dokumen kesimpulan.
Ia menegaskan bahwa kesalahan kutip tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Ketiga, menurutnya yurisprudensi yang dipersoalkan tidak pernah diajukan sebagai alat bukti dan juga tidak digunakan oleh hakim dalam pertimbangan putusan.
Keempat, Ariel menyebut unsur Pasal 278 KUHP tentang penyesatan proses peradilan mensyaratkan adanya tindakan seperti pengajuan bukti palsu atau upaya memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar.
“Replik adalah bagian dari korespondensi dalam proses persidangan dan tidak menimbulkan akibat hukum perdata seperti perikatan atau penghapusan hak,” ujarnya.
Ia juga menilai laporan tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap advokat serta dapat mengganggu prinsip hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Bali terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. Perkembangan ini menambah babak baru dalam dinamika hukum yang berkaitan dengan kasus yang melibatkan mantan Kakanwil BPN Bali tersebut.
Editor: Ray

