Gugatan PMH Mantan Karyawan, BTN Tegaskan Perkara Masih Berproses
Mantan karyawan BTN menggugat perbuatan melawan hukum di PN Denpasar dan menuntut Rp3 miliar. BTN membenarkan gugatan dan menyebut perkara masih berjalan.
DENPASAR — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan seorang mantan karyawan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penggugat berinisial NKA (43). Dalam dokumen perkara, NKA disebut pernah bekerja sebagai karyawan BUMN. Gugatan tersebut mencantumkan BTN Pusat sebagai Tergugat I dan BTN Denpasar sebagai Tergugat II.
Selain BTN, sejumlah lembaga turut dicantumkan sebagai Turut Tergugat, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, OJK Pusat, BPI Danantara, Bank Indonesia, serta Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
Persoalkan Penguasaan Barang Pribadi
Dalam materi gugatan, NKA mendalilkan adanya tindakan yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi dirinya.
Salah satu persoalan yang diajukan adalah penguasaan sejumlah barang milik pribadi. Barang tersebut antara lain pakaian, tas, dan jam tangan merek Rolex.
Berdasarkan dokumen gugatan yang diterima redaksi, nilai barang yang diklaim penggugat mencapai sekitar Rp1 miliar.
Penggugat juga mencantumkan sejumlah dalil mengenai laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan, tindak pidana transfer dana, dan tindak pidana pencucian uang.
Namun, seluruh uraian tersebut merupakan dalil yang diajukan pihak penggugat dalam perkara perdata. Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, belum terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa dugaan perkara pidana tersebut telah memasuki tahap persidangan.
Tuntutan Kerugian Rp3 Miliar
Gugatan tersebut antara lain mendasarkan tuntutannya pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum.
NKA menguraikan sejumlah kerugian yang diklaim. Di antaranya biaya dan upaya hukum sebesar Rp500 juta, kerugian terkait barang sekitar Rp1 miliar, serta kerugian immateriil sebesar Rp2 miliar.
Dengan demikian, nilai kerugian yang dimohonkan dalam gugatan mencapai Rp3 miliar, di luar tuntutan lainnya.
Dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum para tergugat membayar kerugian materiil Rp1 miliar serta kerugian immateriil Rp2 miliar secara tanggung renteng.
Penggugat juga meminta penetapan sita terhadap objek tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Siulan, Gang Sekar Buana III, Gunung, Penatih Danggri, Denpasar Timur.
Selain itu, terdapat permohonan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari apabila para tergugat dinilai lalai melaksanakan putusan pengadilan.
BTN Benarkan Gugatan

*Legal BTN KC Denpasar, Herik Risma Sunarta (kiri).
BTN membenarkan adanya gugatan yang diajukan mantan karyawannya tersebut.
Legal BTN KC Denpasar, Herik Risma Sunarta, mengatakan perkara masih berjalan dan penanganan aspek hukum dilakukan oleh kantor pusat.
“Memang adanya gugatan dari mantan karyawan BTN. Gugatan itu sedang berjalan dan kita sudah tunjuk lawyer untuk menangani perkara ini,” ujar Herik saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/8/2026).
Menurut Herik, NKA sebelumnya bekerja di BTN pada bagian funding. Sementara BTN KC Denpasar memberikan dukungan operasional, sedangkan penanganan aspek hukum dilakukan oleh kantor pusat.
Herik juga mengatakan kuasa hukum yang ditunjuk BTN dari Jakarta telah hadir dalam persidangan di PN Denpasar pada Rabu (12/8/2026).
Mengenai substansi perkara dan kemungkinan penyelesaiannya, Herik menegaskan proses hukum masih berlangsung.
“Untuk kasus ini masih under investigation,” kata Herik.
Ia menambahkan, BTN belum dapat memastikan hasil akhir perkara karena proses hukum masih berjalan.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen gugatan yang diterima redaksi serta keterangan resmi dari pihak BTN. Dalil, tuntutan, dan klaim kerugian dalam perkara ini merupakan versi yang diajukan penggugat dan belum merupakan putusan pengadilan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi penggugat maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Editor - Ray


