Kasus Surat Palsu Pura Dalam Balangan, Eks Kakanwil BPN Bali I Made Daging Jadi Tersangka
DENPASAR, BALI — Sengketa tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran, Badung, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka dalam perkara dugaan membuat dan/atau menggunakan surat palsu.
Penetapan tersebut dilakukan pada 4 September 2026 dan tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus. Perkara ini berawal dari laporan Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si., selaku Pengempon Pura Dalam Balangan, yang dilaporkan ke Polda Bali pada 5 Januari 2026 dengan nomor LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan peningkatan status hukum I Made Daging. Menurutnya, penyidik telah melakukan gelar perkara dan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyidikan, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga status I Made Daging A.Ptnh., M.H., ditingkatkan dari saksi/terlapor menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 392 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Ariasandy.


Dalam proses penyidikan, polisi disebut telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli serta menyita 37 barang bukti, termasuk dokumen-dokumen asli yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Surat Tahun 2020 Jadi Sorotan Utama
Perkara ini berkaitan dengan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020, yang dibuat dan ditandatangani I Made Daging ketika masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Surat tersebut dilengkapi dokumen pertanahan, termasuk peta bidang tanah dan Gambar Situasi Nomor 10926/1989 tanggal 13 Desember 1989 pada SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.
Pihak Pengempon Pura Dalam Balangan mendalilkan bahwa terdapat sejumlah keterangan dalam surat tersebut yang tidak sesuai dengan fakta dan kemudian menjadi dasar laporan pidana terhadap I Made Daging.

Kuasa hukum Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, S.H., menyebut pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam surat tersebut. Ia mengklaim terdapat 17 poin yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi dan fakta perkara.
“Ada 17 poin yang terdapat dalam isi Surat Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 yang kami nilai tidak benar atau tidak sesuai fakta. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani I Made Daging ketika menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung,” kata Harmaini.
Menurut Harmaini, persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia mengaitkannya dengan sengketa mengenai keberadaan dan batas tanah yang diklaim sebagai bagian dari kawasan suci Pura Dalam Balangan.
Pihak Pengempon Pura juga menuding adanya persoalan dalam pengukuran tanah pada 5 Agustus 2020. Mereka menyebut pengukuran tersebut dilakukan tanpa menggunakan basis data fisik dan data yuridis sebagaimana yang semestinya menjadi dasar kegiatan pertanahan.
Dari perspektif Pengempon Pura, persoalan tersebut kemudian berujung pada apa yang mereka sebut sebagai “penyunatan” tanah suci Pura Dalam Balangan.
Namun, tuduhan tersebut masih merupakan bagian dari materi perkara dan argumentasi pihak pelapor. Kebenaran seluruh dalil tersebut nantinya akan diuji melalui proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya.
Dalam keterangannya, Pengempon Pura menyebut area yang dipersoalkan mencakup tanah yang mereka klaim sebagai Tanah Telajakan Pura Dalam Balangan atau Nista Mandala, dengan luas sekitar 7.050 meter persegi.
Mereka juga mendalilkan adanya penggabungan antara tanah yang diklaim sebagai tanah suci pura, tanah negara berupa kawasan tebing, serta tanah yang tercatat dalam SHM 725/Jimbaran.
Pihak Pengempon Pura menilai rangkaian pengukuran dan administrasi pertanahan tersebut memiliki konsekuensi terhadap status serta batas lahan yang selama ini mereka perjuangkan.
Perkara tersebut disebut telah berlangsung panjang. Kuasa hukum Pengempon Pura menyatakan pihaknya telah memperjuangkan persoalan tersebut selama puluhan tahun melalui jalur administrasi, perdata maupun pidana.
Salah satu dokumen yang kembali disorot adalah hasil pemeriksaan Ombudsman RI dengan registrasi 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT. Menurut pihak Pengempon Pura, pemeriksaan Ombudsman sebelumnya menemukan adanya persoalan administrasi dalam penanganan kasus pertanahan tersebut.
Pihak Pengempon Pura mendalilkan bahwa surat yang diterbitkan I Made Daging pada 2020 kemudian menjadi salah satu dokumen yang digunakan dalam proses penutupan laporan Ombudsman.
Mereka kini mempersoalkan kembali isi surat tersebut karena menilai terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurut Harmaini, persoalan itu menjadi penting karena dokumen tersebut bukan hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga berpengaruh terhadap perkembangan sengketa tanah Pura Dalam Balangan.
“Kami melihat ada kesesuaian antara alat bukti yang telah kami serahkan dengan dugaan adanya keterangan yang tidak benar dalam surat tersebut. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik,” ujar Harmaini.
Pengempon Pura juga mengaitkan sengketa tersebut dengan dugaan pemanfaatan sebagian lahan yang mereka klaim sebagai tanah suci untuk kepentingan komersial. Dalam materi yang disampaikan kepada media, mereka menyebut adanya perjanjian sewa-menyewa pada 30 Juli 2024 yang melibatkan Hari Boedi Hartono dan pihak penyewa.
Namun, seluruh klaim mengenai status tanah, keabsahan dokumen pertanahan, serta dugaan adanya penggunaan lahan suci untuk kepentingan komersial tetap menjadi bagian dari sengketa yang harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan proses hukum.
Sementara itu, Polda Bali menyatakan proses perkara masih berjalan. Penyidik bahkan telah melayangkan panggilan kepada I Made Daging untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 11 September 2026 pukul 09.00 WITA.
“Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ariasandy.
Dengan penetapan tersebut, perkara Pura Dalam Balangan kini memasuki fase penting. Persoalan yang selama bertahun-tahun berkutat pada sengketa batas dan administrasi pertanahan berkembang menjadi perkara pidana yang menyeret seorang mantan pejabat tinggi BPN Bali.
Meski demikian, status tersangka belum berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai dugaan pemalsuan atau penggunaan surat palsu tetap menjadi kewenangan proses hukum dan pengadilan.

Advokat Made “Ariel” Suardana, yang sebelumnya mendampingi I Made Daging bersama Gede Pasek Suardika ketika berstatus sebagai saksi, mengatakan belum ada penunjukan resmi untuk pendampingan dalam perkara terbaru tersebut.
“Dulu saat pendampingan sebagai saksi, saya mendampingi bersama Pak Gede Pasek Suardika. Terhadap yang sekarang, kami belum melakukan koordinasi dengan klien karena saya membaca informasinya di media,” ujar Ariel.
Ia membenarkan pihaknya telah mengetahui kabar mengenai penetapan tersangka tersebut. Namun, hingga saat ini belum terdapat surat kuasa baru yang ditandatangani.
“Sejauh ini informasi bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka sudah kami dapatkan. Tetapi secara formal, kami belum menandatangani surat kuasa,” katanya.
Menurut Ariel, pihaknya masih menunggu koordinasi dengan I Made Daging untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk apakah surat kuasa sebelumnya akan dilanjutkan atau dilakukan perubahan.
“Apakah akan ada perubahan surat kuasa atau tidak, itu masih menunggu informasi dari klien,” pungkasnya.
Dengan penetapan tersebut, perkara dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan sengketa lahan Pura Dalem Balangan kini memasuki tahapan pemeriksaan tersangka. I Made Daging dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali pada Jumat, 11 September 2026.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari I Made Daging mengenai penetapan tersangka dan seluruh tuduhan yang disampaikan pihak Pengempon Pura Dalam Balangan.
Editor - Ray


