Kemampuan bahasa Inggris, Mediasi WNA-WNI di Denpasar Selatan Berakhir Damai
Kemampuan bahasa Inggris, komunikasi terbuka, serta koordinasi penyidik dan kuasa hukum membantu mediasi perselisihan WNA Prancis dan WNI berjalan lancar hingga aduan masyarakat dicabut.
DENPASAR, BALI — Perselisihan antara warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial XSAD dan warga negara Indonesia (WNI) berinisial AS di wilayah Denpasar Selatan berakhir damai melalui proses mediasi.
Mediasi yang berlangsung di Polsek Denpasar Selatan, Rabu (19/8/2026), mengedepankan pendekatan kekeluargaan, komunikasi terbuka, serta upaya pemulihan hubungan kedua pihak.
Proses tersebut turut didukung pendampingan hukum dari I Gede Adi Putra, S.H. alias Gus Adi dari Andi Law Firm & Partners selaku kuasa hukum AS.
Komunikasi Bahasa Inggris Bantu Mediasi Berjalan Lancar
Perbedaan bahasa menjadi salah satu tantangan dalam perkara yang melibatkan WNA. Penyampaian kronologi, kepentingan masing-masing pihak hingga pemahaman terhadap proses penyelesaian perlu dikomunikasikan secara jelas.
Dalam mediasi ini, kemampuan berbahasa Inggris menjadi salah satu faktor yang membantu proses komunikasi. Salah satu penyidik yang menangani perkara dapat berkomunikasi dalam bahasa Inggris, sementara kuasa hukum turut mendampingi pihak yang dilaporkan.
Kondisi tersebut membuat komunikasi antara para pihak, penyidik dan kuasa hukum berlangsung lebih efektif.
"Koordinasi dan komunikasi yang baik antara penyidik dan kuasa hukum menjadi salah satu faktor penting sehingga proses mediasi dapat berjalan lancar. Dengan komunikasi bilingual, masing-masing pihak dapat memahami duduk persoalan dan menyampaikan iktikad baiknya secara lebih jelas," ujar pihak yang terlibat dalam pendampingan hukum tersebut.
Kemampuan berkomunikasi secara bilingual juga membantu mengurangi potensi kesalahpahaman ketika masing-masing pihak menjelaskan persoalan yang terjadi.
Selain aspek bahasa, koordinasi antara penyidik dan kuasa hukum dinilai penting untuk menjaga proses mediasi tetap terarah sekaligus memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak untuk menyampaikan pandangannya.
Pendekatan Kekeluargaan Redam Perselisihan
Pendekatan personal yang dilakukan kuasa hukum turut membuka ruang komunikasi bagi kedua pihak. Perselisihan yang sebelumnya berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum lebih panjang akhirnya diarahkan pada penyelesaian melalui musyawarah.
XSAD dan AS diketahui memiliki hubungan pertemanan. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam proses mediasi, kedua pihak diberi ruang untuk menjelaskan persoalan dari sudut pandang masing-masing dan mencari titik temu yang dapat diterima bersama.
Sepakat Damai, Aduan Masyarakat Dicabut
Hasil mediasi kemudian menghasilkan kesepakatan perdamaian. AS memenuhi kewajiban terkait pengembalian barang dan penggantian kerugian sesuai kesepakatan yang dibuat para pihak.
Sementara itu, XSAD menyatakan kesediaannya mengakhiri persoalan dengan mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Aduan Masyarakat.
Aduan tersebut tercatat dengan nomor registrasi Dumas/296/V/2026/SPKT/Polsek Densel.
Kesepakatan tersebut menjadi titik akhir perselisihan antara kedua pihak setelah proses komunikasi dan musyawarah dilakukan.
Restorative Justice Tekankan Pemulihan
Penyelesaian melalui mediasi mencerminkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice, yang menempatkan pemulihan hubungan dan penyelesaian persoalan sebagai bagian penting dalam proses penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara yang melibatkan pihak-pihak yang sebelumnya memiliki hubungan pertemanan, dialog dapat menjadi ruang untuk mencari penyelesaian tanpa memperbesar konflik.
Mediasi memungkinkan para pihak menyampaikan persoalan, mendengarkan penjelasan satu sama lain, serta membangun kesepakatan berdasarkan iktikad baik.
Pendekatan kekeluargaan bukan berarti mengesampingkan hukum. Sebaliknya, proses tersebut tetap membutuhkan pendampingan, komunikasi dan koordinasi agar penyelesaian berlangsung secara tertib serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perkara ini, sinergi antara penyidik dan kuasa hukum, ditambah kemampuan komunikasi dalam bahasa Inggris, menjadi salah satu unsur yang membantu proses mediasi berjalan tanpa hambatan berarti.
Pada akhirnya, XSAD dan AS memilih berdamai serta mengakhiri perselisihan melalui kesepakatan bersama.
Penyelesaian tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya komunikasi yang efektif dalam menangani persoalan yang melibatkan WNA dan WNI, terutama ketika perbedaan bahasa berpotensi menjadi kendala dalam proses mediasi.
Editor - Ray


