Gugat Rp260 Miliar, Konsumen Tuding Booking.com Langgar Janji dan Serukan Penutupan Operasional di Indonesia

DENPASAR – Platform pemesanan akomodasi daring global, Booking.com, digugat secara hukum oleh konsumen asal Jawa Barat, Tri Prasetyo Ari Wibowo, atas dugaan pembatalan sepihak pemesanan yang telah dikonfirmasi.
Melalui kuasa hukumnya, Sugiyanto, S.H., gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan nilai kompensasi yang fantastis: 22 juta dolar Singapura atau setara Rp260 miliar.
Tak berhenti pada tuntutan ganti rugi, penggugat bahkan meminta pemerintah Indonesia menutup operasional Booking.com jika tidak ada penyelesaian serius atas kasus ini. Dalam gugatannya, Sugiyanto menekankan bahwa persoalan ini bukan hanya soal transaksi, tapi menyangkut integritas dan esensi bisnis digital yang mengedepankan kepercayaan konsumen.
"Booking.com tidak menjual barang, tapi menjual komitmen. Ketika komitmen itu dihancurkan, maka keberadaan bisnisnya menjadi absurd," tegas Sugiyanto dalam dokumen gugatan yang diterima redaksi.
Gugatan ini dilatarbelakangi oleh pengalaman pahit penggugat saat pemesanan akomodasinya dibatalkan secara sepihak. Yang lebih ironis, pembatalan itu justru diinformasikan oleh pihak hotel, bukan oleh platform Booking.com sendiri.
Penggugat mengklaim telah mengajukan permintaan mediasi sejak April 2024, namun baru mendapat balasan email dari Booking.com setelah gugatan didaftarkan pada Oktober. Isi balasan pun dinilai tidak mencerminkan itikad baik, dengan tawaran kompensasi hanya sebesar 1.000 euro, yang disebut Sugiyanto sebagai bentuk penghinaan terhadap kliennya.
Dalam berkas gugatan, terdapat enam poin pelanggaran yang diduga dilakukan Booking.com, mulai dari pembatalan tanpa alasan, abai terhadap mediasi, hingga dugaan arogansi korporasi dalam menangani keluhan pelanggan.
“Kalau pembatalan karena sistem atau human error, harus dijelaskan secara jujur. Tapi kalau disengaja, maka bisnis ini bukan hanya gagal secara moral, tapi juga cacat hukum,” kata Sugiyanto lagi.
Nilai gugatan yang diajukan, menurutnya, justru kecil jika dibandingkan kapitalisasi induk perusahaan Booking Holdings yang mencapai Rp2.700 triliun. Gugatan ini, imbuhnya, dimaksudkan sebagai peringatan keras terhadap praktik bisnis digital yang merugikan konsumen dan menguji keberpihakan hukum Indonesia dalam melindungi masyarakat dari dominasi korporasi asing.
Redaksi telah mencoba menghubungi kuasa hukum Booking.com, Leticya Minerva Pariela, S.H., dan Martin Patrick Nagel, S.H., namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan. Pihak Booking.com dianggap menolak hak jawab yang disampaikan melalui pesan elektronik. (Ray)
Untuk pengajuan hak jawab atau koreksi, dapat menghubungi redaksi melalui email: gatradewataredaksi@gmail.com