Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Tabanan Masih Berkeliaran
Kuasa hukum korban mempertanyakan penanganan laporan di Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan dan meminta kepolisian memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban.
TABANAN – Penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial Kadek TA (22), peserta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Dewi Baruna Amerta Sari, menjadi sorotan. Kuasa hukum korban mempertanyakan langkah Polres Tabanan lantaran terlapor berinisial Kadek A disebut masih beraktivitas dan berkeliaran di lingkungan sekitar korban.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STP/213.a/VII/2026/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI tertanggal 3 Juli 2026. Perkara kini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tabanan.
Kuasa hukum Kadek TA, I Made Nistra, SH., mengatakan dugaan kekerasan seksual tersebut menurut keterangan korban terjadi lebih dari sekali. Korban, kata dia, baru berani mengambil langkah hukum setelah kejadian yang disebut sebagai perlakuan ketiga.
“Setelah perlakuan yang ke-3 kalinya, barulah korban mau melaporkan. Saat ini sangat disayangkan Polres Tabanan belum bergerak secara masif dan kemudian seolah-olah terdapat pembiaran daripada kasus yang sedang kami dampingi ini,” ujar Nistra, Jumat (14/8/2026).
Menurut Nistra, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan atensi kepada Kapolres Tabanan. Selain itu, permohonan perlindungan hukum juga disampaikan kepada Presiden, Kapolri, Kementerian yang membidangi perlindungan perempuan dan anak, Kapolda Bali, PPA Kabupaten Buleleng dan Tabanan, hingga DPR RI.

Ia menyebut kondisi korban saat ini mengalami tekanan berat akibat perkara tersebut.
“Korban mengalami depresi dan tekanan berat,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Sebut Ada Upaya Intimidasi
Nistra juga menuding adanya upaya dari pihak terlapor untuk mendatangi korban. Menurut dia, kedatangan tersebut disertai upaya mengajak berdamai dan melakukan mediasi.
Ia menilai kondisi tersebut membuat korban merasa tertekan, terlebih karena terlapor disebut masih bebas beraktivitas.
“Pelaku terus berupaya mendatangi korban dengan cara intimidasi lalu kemudian ingin berdamai dan melakukan mediasi,” kata Nistra.
Nistra juga membantah adanya narasi bahwa hubungan korban dengan terlapor berlangsung atas dasar suka sama suka. Menurutnya, berdasarkan keterangan korban, terdapat dugaan pemaksaan yang terjadi pada dini hari dan disebut disertai upaya mematikan kamera pengawas (CCTV).
Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan keterangan dan pernyataan dari pihak korban melalui kuasa hukumnya. Status hukum terlapor serta pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Minta Polisi Beri Kepastian Hukum
Kuasa hukum korban mendesak Polres Tabanan segera melakukan penanganan secara serius dan memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah dibuat.
“Kepolisian khususnya di Polres Tabanan tidak boleh diam dan seolah-olah membiarkan kasus ini tanpa kepastian hukum yang jelas,” tegas Nistra.
Nistra juga menyampaikan bahwa berdasarkan penuturan korban, terdapat perempuan dan anak-anak lain yang disebut pernah mengalami dugaan kekerasan di lingkungan LPK tersebut. Namun, menurut dia, mereka belum berani menyampaikan pengalaman tersebut secara terbuka.
Ia berharap aparat kepolisian bersama instansi terkait dapat memastikan perlindungan terhadap korban sekaligus mengusut setiap informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami tunggu langkah daripada kepolisian di Polres Tabanan, termasuk juga dari instansi-instansi terkait mengenai perlindungan perempuan dan anak agar secara bersama-sama dapat melakukan tindakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, penanganan laporan dugaan kekerasan seksual tersebut masih berada pada tahap penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan. Terlapor tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor - Ray


