Sidang Tuduhan Pemalsuan Silsilah, Saksi Ahli Nilai Jalur Hukum Pidana Tak Tepat

Sidang Tuduhan Pemalsuan Silsilah, Saksi Ahli Nilai Jalur Hukum Pidana Tak Tepat

DENPASAR - Sidang lanjutan dari drama tuduhan pemalsuan silsilah tanpa memiliki bukti perbandingan keaslian, kini menghadirkan saksi dari Ahli Hukum Perdata Unud Dr Ketut Westra, Selasa (29/04/2025), di Pengadilan Negeri, Denpasar.

Ia menerangkan bahwa harus membedakan dari sisi kepentingan mana pidana atau mana perdata. Bila yang diperjuangkan adalah sisi hak tentu itu jalurnya adalah perdata, sedangkan bila terjadi pemalsuan dan lainnya tentu itu jalur pidana.

"Bila ada produk negara yang dipermasalahkan, seperti sertifikat tentu itu masuk ke ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), jadi tergantung dari pihak yang mendalilkan, " Ungkapnya menjelaskan seusai sidang.



Ketut Westra juga menambahkan bahwa bila dasar yang digunakan sudah cacat hukum, tentu hasil yang lahir dari itu juga cacat hukum. Menanyakan soal sudah terlanjurnya dituntut secara pidana.

"Dia harus membuktikan dengan surat - surat yang mendukung. Keputusan pidana ini juga dapat dipakai untuk menentukan arah perdatanya juga, " Jelasnya.



Menemui salah satu kuasa hukum dari pihak Jro Kepisah Agung Ngurah Agung SH, menyebutkan bahwa,

"Perbedaan nama yang beda siapa yang memiliki permasalahan nama kan kalo itu adalah permasalahan keperdataaan. Karena yang dipermasalahkan adalah haknya, " Jelasnya.



Kemudian ditambahkan oleh Made Somya Putra SH, bahwa kegaduhan yang sempat terjadi adalah Jaksa tidak memenuhi janji untuk memperlihatkan daftar alat bukti.

"Saat ini harusnya Jaksa berjanji memberikan daftar alat bukti yang akan disanikan ke hakim untuk hakim menilai"

Sidang saat ini harusnya menghadirkan daftar bukti surat dan mengklarifikaai bukti surat tersebut, bahkan diperlihatkan ada 210 bukti surat yang dijadikan alat bukti.

"Sedangkan yang di kita hanya beberapa biji saja, " Ujarnya kecewa.

"Tentu ini menjadi tidak benar, sangat merugikan aspek kita dalam hukum acara, " Tekannya.



Sedangkan Kadek Duarsa SH, selaku salah satu ketua kuasa hukum Jro Kepisah malah menyebutkan, saksi yang dihadirkan jaksa tentu menguntungkan kliennya.

"Penyelesaian yang menurut saksi ahli justru sengketa ini harus diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)"

"Batalkan sertifikat itu dulu"

Permasalahan yang terjadi ini adalah permasalahan hukum perdata, malah yang dilaporkan adalah hukum pidana. (Ray)