Perlu Langkah Cepat dari Aparat, Dugaan Manipulasi Aset Kendaraan Repotkan Pengusaha Muda

Perlu Langkah Cepat dari Aparat, Dugaan Manipulasi Aset Kendaraan Repotkan Pengusaha Muda
I Putu Erik Pratama Putra (korban) dan kuasa hukum.

DENPASAR - Kasus yang dialami oleh I Putu Erik Pratama Putra dalam berupaya berbisnis terganggu dengan perlakuan yang tidak baik. Pengusaha muda yang bergerak di bidang jasa transportasi telah diganggu oleh oknum - oknum yang telah memanfaatkan dirinya pesan kuasa hukum.

I Nyoman Sugita selaku kuasa hukumnya mengatakan bahwa aset yang merupakan milik Maha Jaya Trans (mobil) dikuasai oleh pihak lain.

Kondisi tersebut sudah dilaporkan di Polda Bali, bahkan ada 2 laporan yang sudah dilayangkannya. Pihak Polda sendiri terkesan lambat dalam menangani kasus ini lantaran kondisi keberadaan mobil itu belum ditemukan sampai saat sekarang, Jumat (29/11/2024).

Pelaku dengan inisial NS, justru dikatakannya ada persoalan yang sengaja diputar balikan seolah - olah mereka memiliki hak terhadap kendaraan yang mereka kuasai.

"Sebagai contoh, yang dilaporkan terakhir Raize warna kuning dengan plat nomer DK 1891 ABV justru yang diintimidasi pihak finance, dengan mengatakan ingin mengembalikan mobil, " sebutnya.

Ia juga menerangkan bahwa finance menolak permintaan NS untuk mengembalikan mobil tersebut. Justru finance ancam dilaporkan.

"Pemiliknya yang sah memohon agar mobil tersebut dikembalikan, ternyata tidak pernah dikembalikan, " jelasnya.

Mobil lainnya belum dilaporkan, Sugita menjelaskan karena posisinya adalah mobil - mobil tersebut masih dalam proses kredit. Belum mutlak menjadi milik kliennya.

"Kita menjaga macet di finance, karena sekali kita macet bisa berakibat sulit kita berusaha, " ujar Sugita.

Dengan tertatih - tatih pihak Erik dan kawan - kawan berusaha mencicil barang yang belum dilunasinya yang ternyata masih dikuasai pelaku.

"Saya berharap penyelidikan di Polda, agar segera dilakukan langkah - langkah yang nyata. Karena ini merupakan benda bergerak, setiap saat benda ini bisa mendatangkan masalah baru, kecelakaan atau lainnya, " terangnya.

"Dan itu bisa jadi barang bukti yang tidak sempurna"

Rekayasa - rekayasa yang diduga dilakukan oleh pelaku NS ini agar Erik mendapatkan permasalahan hukum, diucapkan juga oleh kuasa hukumnya Nyoman Sugita.

"Kami berharap klien kami segera ditindaklanjuti apakah itu termasuk rekayasa atau terbukti, ini mencegah klien kami mengalami gangguan dalam pekerjaannya, " ujarnya kepada awak media.

"Banyak pekerjaan yang terkatung - katung akibat masalah ini, " pungkasnya. (Ray)