Anggota DPR Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki masa berlaku seumur hidup.
Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Polisi Aan Suhanan, di Jakarta, Rabu (4/12).
"Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup dilakukan sekali, sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup," ujar Sudding.
Sudding menilai, usulan ini dapat meringankan beban masyarakat yang sering menghadapi hambatan saat memperpanjang dokumen kendaraan. Ia juga menyoroti tingginya biaya perpanjangan yang menurutnya membebani masyarakat.
"Ini hanya selembar SIM dan STNK yang ukurannya kecil, tetapi biayanya luar biasa besar. Ini membebani masyarakat dan lebih menguntungkan pihak vendor pengadaan," tegasnya.
Sebagai alternatif, Sudding mengusulkan sistem pelubangan pada dokumen bagi pelanggaran lalu lintas.
"Jika terjadi pelanggaran, surat-surat tersebut dilubangi. Setelah tiga kali pelanggaran, dokumen bisa dicabut, dan pengendara harus mengikuti prosedur baru untuk mendapatkan kembali surat-surat tersebut," jelasnya.
Sudding juga menyebut bahwa usulan serupa pernah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan mendapat respons untuk evaluasi lebih lanjut. "Saya minta Pak Kakorlantas agar ini dikaji dan diusulkan kembali," tutupnya. (Ray)