Satu Tersangka, Banyak Penanggung Jawab! Skandal TPA Suwung Seret Bayang-Bayang Kesalahan Sistemik Sarbagita

Satu Tersangka, Banyak Penanggung Jawab! Skandal TPA Suwung Seret Bayang-Bayang Kesalahan Sistemik Sarbagita
Ketidakadilan bila masalah TPA hanya dibebankan oleh satu orang.

DENPASAR — Penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Bali sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana lingkungan di TPA Suwung memicu perdebatan luas. Di tengah sorotan hukum terhadap satu figur, muncul pertanyaan mendasar, benarkah persoalan ini berdiri pada satu individu, atau justru merupakan kegagalan kolektif lintas daerah?



TPA Suwung bukan sekadar tempat pembuangan akhir. Ia adalah simpul utama pengelolaan sampah kawasan Sarbagita, Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan. Setiap hari, ribuan ton sampah dari empat wilayah tersebut bermuara di satu titik yang sama, dengan tekanan yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Dalam konteks ini, tanggung jawab tidak bisa dilepaskan dari para kepala daerah yang wilayahnya bergantung pada TPA Suwung.

Bupati Badung, Wali Kota Denpasar, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan, termasuk penyediaan sistem pengolahan sampah modern yang hingga kini belum sepenuhnya terwujud.

Secara hukum, posisi Kepala Dinas memang berada pada ranah teknis operasional. Ia menjalankan kebijakan, bukan penentu arah besar anggaran dan proyek strategis. Dalam sistem pemerintahan daerah, keputusan terkait pengadaan teknologi pengolahan sampah, seperti waste to energy atau sanitary landfill modern, berada pada kewenangan pimpinan daerah bersama legislatif.

Pakar hukum lingkungan, Barda Nawawi Arief pernah menjelaskan bahwa penegakan hukum pidana harus dilihat sebagai kebijakan menyeluruh (formulasi, aplikasi, eksekusi).
Artinya, tidak bisa berhenti pada pelaku teknis saja, tetapi harus melihat sistem dan kebijakan di atasnya.

“Tidak bisa semata-mata berhenti pada pelaksana teknis. Jika kebijakan strategis tidak tersedia, atau dukungan anggaran tidak memadai, maka ada dimensi tanggung jawab jabatan yang lebih luas,” ujarnya.

Lebih jauh, dalam perspektif hukum lingkungan, dikenal prinsip strict liability dan command responsibility. Artinya, tanggung jawab tidak hanya melekat pada pelaku langsung, tetapi juga pada pihak yang memiliki kendali atau otoritas atas sistem yang berjalan. Dalam konteks TPA Suwung, kendali tersebut tersebar di berbagai level pemerintahan.

Fakta bahwa TPA Suwung telah lama mengalami overkapasitas menunjukkan adanya pembiaran sistemik. Ketergantungan Sarbagita pada satu TPA tanpa solusi alternatif yang memadai menjadi indikator bahwa persoalan ini bukan terjadi dalam satu periode jabatan, melainkan akumulasi kebijakan lintas waktu.

Penegakan hukum yang hanya berhenti pada satu tersangka berisiko menimbulkan persepsi ketidakadilan. Publik bisa melihatnya sebagai bentuk “penyederhanaan masalah kompleks”, di mana krisis struktural direduksi menjadi kesalahan personal.

Namun demikian, proses hukum tetap harus dihormati. Transparansi menjadi kunci untuk membuka apakah benar terdapat unsur pelanggaran individual, atau justru ada kegagalan sistem yang lebih besar yang selama ini luput dari pertanggungjawaban.

Kasus TPA Suwung kini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum lingkungan di Bali. Apakah akan berhenti pada satu nama, atau berani menelusuri hingga ke akar persoalan: tata kelola sampah Sarbagita yang selama ini berjalan tanpa fondasi sistem yang kuat.

Di tengah kompleksitas itu, satu hal menjadi jelas, krisis sebesar ini tidak mungkin lahir dari satu orang saja.

Editor - Ray