Revisi UU Keimigrasian 2024, Perkuat Sistem dan Kepastian Hukum di Indonesia

Revisi UU Keimigrasian 2024, Perkuat Sistem dan Kepastian Hukum di Indonesia
Ilustrasi.

DENPASAR - Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 sebagai Revisi Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Perubahan ini mencakup 10 pasal penting yang bertujuan memperkuat sistem keimigrasian, menjawab tantangan global, serta mengakomodasi kebutuhan domestik terkait keamanan dan penegakan hukum.

Ridwan Arifin, Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian, menyoroti enam pasal yang mengalami revisi signifikan. 

Salah satunya adalah penambahan kewenangan bagi pejabat imigrasi untuk menggunakan senjata api demi penegakan hukum dan menjaga keamanan negara (Pasal 3 ayat 4).

Selain itu, masa berlaku Izin Masuk Kembali (IMK) kini harus diselaraskan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap (ITAP), memberi kepastian hukum yang lebih jelas bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing (Pasal 64 ayat 3).

Pasal lainnya, seperti pengawasan orang asing oleh Imigrasi dan Kepolisian (Pasal 72) serta pengaturan durasi pencegahan dan penangkalan masuk ke Indonesia (Pasal 97 dan Pasal 102), juga memberikan kejelasan hukum yang lebih terperinci. 

Dengan perubahan ini, pemerintah berupaya meningkatkan efektivitas tata kelola imigrasi dan menjaga stabilitas negara.

Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Octaveri, menyambut positif revisi ini. Menurutnya, kewenangan yang diperjelas akan meningkatkan kemampuan Imigrasi Banggai dalam mendukung kebijakan pemerintah dan memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. 

"Ini langkah penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas di wilayah kami," ujar Octaveri.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya sinergi antara Imigrasi, Kepolisian, dan penyedia akomodasi dalam mengawasi keberadaan orang asing. Ia optimistis bahwa dengan regulasi yang diperbarui, kualitas layanan keimigrasian dan keamanan di Sulawesi Tengah akan semakin terjaga.

Revisi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan mendukung pengawasan yang lebih baik terhadap mobilitas warga negara dan orang asing di Indonesia. (Ray)