Gubernur Bali Terbitkan Tata Tertib Upacara Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

Gubernur Bali Terbitkan Tata Tertib Upacara Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih
Wayan Koster

DENPASAR, 3 April 2025 – Gubernur Bali, Wayan Koster, menerbitkan Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2025 yang mengatur tata tertib bagi umat Hindu dan pengunjung selama pelaksanaan Upacara Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih. Upacara tahunan ini akan berlangsung dari 12 April hingga 3 Mei 2025 dan diharapkan dapat berjalan dengan lancar, tertib, serta penuh makna.

Jadwal Persembahyangan dan Akses Masuk

Dalam surat edaran tersebut, diatur jadwal persembahyangan bagi umat dari setiap kabupaten di Bali serta bagi pamedek dari luar Bali. Akses masuk ke Pura Agung Besakih ditetapkan melalui Candi Bentar di area Manik Mas.

Untuk transportasi, shuttle bus listrik akan mengantar umat dari area parkir Kedungdung ke Manik Mas, sementara kendaraan pribadi dilarang masuk kecuali untuk sulinggih, lansia, ibu hamil, ibu dengan bayi/balita, dan difabel yang diperbolehkan menggunakan kendaraan khusus.

Tata Tertib dan Fasilitas

Beberapa ketentuan penting dalam surat edaran ini mencakup larangan bagi wisatawan untuk memasuki area persembahyangan, serta kewajiban umat membawa kantong sampah pribadi dan mematuhi aturan pemanfaatan fasilitas. Sejumlah fasilitas disediakan untuk mendukung kenyamanan umat, termasuk area istirahat, ruang ganti pakaian, ruang laktasi, kios UMKM, pusat informasi, posko kesehatan, dan sistem pemantauan digital di area parkir.

Manajemen Lalu Lintas dan Larangan

Dalam rangka kelancaran lalu lintas, kendaraan dari berbagai arah akan diarahkan ke Simpang Pasar Menanga. Hanya bus kecil dan sedang yang diperbolehkan masuk, sementara kendaraan pribadi harus diparkir di tempat yang telah ditentukan. Selain itu, kendaraan pengangkut galian C dilarang melintas di beberapa desa sekitar selama upacara berlangsung.

Surat edaran ini juga menegaskan sejumlah larangan, termasuk larangan penggunaan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta larangan membuang sampah sembarangan. Pedagang hanya diperbolehkan berjualan di kios resmi yang telah disediakan.

Peran Aktif Masyarakat dan Instansi Terkait

Gubernur Bali mengajak masyarakat untuk menyebarluaskan surat edaran ini dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban selama upacara berlangsung. Beberapa instansi terkait, seperti Polda Bali, Korem 163/Wirasatya, Dinas Perhubungan, dan Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih, akan bertanggung jawab dalam pengawasan dan pelaksanaan aturan ini.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Upacara Ida Bhatara Turun Kabeh dapat berjalan dengan khidmat dan tetap menjaga kesucian serta kelestarian Pura Agung Besakih. (Ray)