Wayan Koster dan Terobosan Pendapatan Baru Bali, Pungutan Wisatawan Asing
DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali dikenang atas kontribusinya yang membawa perubahan signifikan bagi perekonomian dan pelestarian budaya Bali.
Sejak diberlakukannya pungutan wisatawan asing pada 14 Februari 2024, yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Pemprov Bali berhasil mengumpulkan pendapatan yang signifikan.
Hingga pertengahan Oktober 2024, pendapatan yang diperoleh dari pungutan ini mencapai Rp 255 miliar. Ini bukan sekadar angka besar, tetapi bukti nyata bahwa kebijakan yang diinisiasi oleh Koster berhasil mewujudkan sumber pendapatan baru yang sangat dibutuhkan oleh Bali.
Sejak awal masa jabatannya, Koster telah memperjuangkan lahirnya undang-undang ini, yang memberi Bali kewenangan khusus untuk memungut kontribusi dari wisatawan asing.
Hal ini tak hanya menguntungkan dari sisi ekonomi, tetapi juga diarahkan untuk tujuan mulia: pelestarian kebudayaan dan lingkungan alam Bali, sesuai dengan Pasal 8 UU Provinsi Bali.
Sebagai pulau dengan budaya dan alam yang unik, Bali membutuhkan perlindungan ekstra dari dampak masifnya pariwisata.
Pungutan ini menjadi solusi inovatif untuk membiayai berbagai upaya konservasi dan pelestarian adat yang sangat vital bagi identitas Bali.
Keberhasilan ini menunjukkan visi jangka panjang Koster dalam mengamankan masa depan Bali.
Sejak pengesahan UU tersebut pada Juli 2023, hingga implementasinya pada Februari 2024, Bali tak lagi hanya bergantung pada sektor pariwisata tradisional, tetapi kini memiliki sumber pendapatan baru yang berkelanjutan untuk mendukung kelestarian alam dan budaya lokal. (Ray)