Produsen Wajib Tanggung Sampah Plastik, KLH Siapkan Aturan EPR
Aturan EPR Alihkan Beban Pengelolaan Sampah Plastik dari APBN ke Produsen Melalui Packaging Recovery Organization
TANGERANG – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah merampungkan regulasi Extended Producer Responsibility (EPR) yang akan mewajibkan produsen bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah kemasan yang mereka hasilkan. Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan pada anggaran negara dalam menangani persoalan sampah plastik yang terus meningkat.
Menteri Lingkungan Hidup, Muhammad Jumhur Hidayat, menyampaikan bahwa aturan tersebut akan diperkuat melalui pembentukan Packaging Recovery Organization (PRO). Lembaga ini akan menjadi wadah kolaborasi bagi para produsen dalam mengelola, mengumpulkan, hingga mendaur ulang kemasan produk secara terstruktur dan berkelanjutan.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Jumhur saat menghadiri Festival Kali Sabi di Kota Tangerang, Minggu (12/7). Menurutnya, EPR bukan sekadar konsep, tetapi mekanisme nyata yang akan memastikan setiap produsen mengambil bagian dalam menyelesaikan persoalan sampah yang ditimbulkan dari produknya.
Melalui skema tersebut, beban pembiayaan pengelolaan sampah yang selama ini banyak ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan dialihkan kepada sektor industri. Produsen diwajibkan menyediakan pendanaan untuk mendukung sistem pengumpulan, pengolahan, hingga daur ulang kemasan agar tidak berakhir mencemari lingkungan.
Langkah ini dinilai penting mengingat volume sampah plastik di Indonesia terus meningkat dan memberikan tekanan besar terhadap kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Keterlibatan langsung produsen diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri, berkelanjutan, serta mendorong terciptanya ekonomi sirkular.
Bagi industri, khususnya sektor Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) dan manufaktur, penerapan EPR menjadi tantangan sekaligus peluang untuk mempercepat inovasi kemasan ramah lingkungan dan memperkuat praktik bisnis berkelanjutan. Sementara bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi yang menyasar akar persoalan sampah plastik dengan menempatkan tanggung jawab pada pihak yang memproduksi kemasan tersebut.
Pemerintah berharap implementasi aturan EPR mampu memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menekan pencemaran plastik sekaligus meningkatkan tingkat daur ulang nasional.
Editor - Ray


