Mediasi Batuampargate Gagal, Sengketa HPL Pejarakan Lanjut ke Persidangan
Mediasi perkara Batuampargate di PN Singaraja gagal mencapai kesepakatan. Sengketa HPL Desa Pejarakan antara Pemkab Buleleng dan enam warga berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.
Kuasa hukum kedua pihak sama-sama optimistis membuktikan dalil masing-masing di Pengadilan Negeri Singaraja.
BULELENG – Upaya penyelesaian sengketa lahan melalui mediasi dalam perkara perdata yang dikenal sebagai "Batuampargate" resmi berakhir tanpa kesepakatan. Perkara Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, di mana masing-masing pihak akan menguji dalil dan alat bukti di hadapan majelis hakim.
Mediasi dipimpin Hakim Mediator Fachrun Nurrisya Aini, S.H., dengan menghadirkan seluruh pihak yang bersengketa. Penggugat, yakni Bupati Buleleng, diwakili tim kuasa hukumnya, sedangkan enam warga yang menjadi tergugat, yakni Nawawi, Marsito, Matrama, Samsul Hadi, Rahnawi, dan Jumrati, hadir bersama kuasa hukum mereka.
Turut hadir dalam mediasi, PT Bali Coral Park selaku tergugat yang diwakili Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, S.H. & Rekan, serta kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah BPN Bali cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng sebagai turut tergugat.
Usai memimpin mediasi, Hakim Mediator Fachrun Nurrisya Aini menyampaikan bahwa hasil pertemuan akan dilaporkan kepada majelis hakim.

"Hasil mediasi hari ini akan kami laporkan kepada majelis hakim pemeriksa dan mengadili perkara Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr," ujarnya.
Perwakilan kelompok warga yang digugat, Bambang Permadi, menegaskan pihaknya tetap pada sikap semula dan akan membuka seluruh data yang dimiliki pada saat persidangan.
"Ada data penting pada materi kami, tetapi maaf kami tidak dapat membukanya sekarang. Tunggu saja di persidangan," kata Bambang, Kamis (23/7/2026).
Secara terpisah, Koordinator Tim Hukum Bupati Buleleng, Gede Indria, membenarkan bahwa proses mediasi tidak menghasilkan titik temu sehingga perkara berlanjut ke persidangan.
Menurutnya, gugatan diajukan karena objek sengketa bukan merupakan tanah negara, melainkan telah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 001/Desa Pejarakan atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng.
"Artinya tidak ada kesepakatan. Gugatan ini diajukan terhadap enam warga yang mengklaim sebagai pemilik bidang tanah yang dimohon dari tanah negara, padahal di atas tanah tersebut telah terbit HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng," tegas Gede Indria.
Indria mengungkapkan, dalam proses mediasi hakim sempat menanyakan kemungkinan penyelesaian melalui pemberian ganti rugi kepada masyarakat. Namun menurutnya, hal tersebut tidak dapat dilakukan secara sederhana.
"Tidak semudah itu. Ada regulasi dan aturan yang harus ditempuh serta melibatkan DPRD," jelasnya.
Dengan nada santai, Indria bahkan melantunkan sepenggal lirik lagu legendaris Broery Marantika, "Aku Begini Kau Begitu," untuk menggambarkan kerasnya pendirian kedua belah pihak yang sama-sama bertahan pada keyakinannya.
Didampingi Suartana, Indria menegaskan Bupati Buleleng sebagai pemegang HPL Nomor 001/Desa Pejarakan memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum sekaligus menuntut ganti rugi kepada para tergugat.
"Kita akan buktikan pada persidangan apa yang menjadi dalil dalam gugatan perdata yang kita ajukan," tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum para tergugat, Gede Astawa, S.H., dari Cahaya Justisia, menyatakan kegagalan mediasi terjadi karena tidak ada titik temu mengenai status kepemilikan lahan.
Menurut Astawa, pihak penggugat tetap mempertahankan klaim bahwa objek sengketa merupakan aset Pemerintah Kabupaten Buleleng. Sebaliknya, warga meyakini memiliki hak atas lahan tersebut dengan mendasarkan argumentasi pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Karena pihak penggugat tidak memberikan penawaran sebagai solusi dan tetap mengklaim lahan tersebut milik Pemkab Buleleng, maka tidak tercapai permufakatan. Warga juga merasa sebagai pemilik lahan berdasarkan putusan PTUN," ujarnya.
Astawa menambahkan pihaknya kini menunggu jadwal sidang lanjutan yang akan ditetapkan majelis hakim. Ia optimistis dapat membuktikan legalitas kepemilikan tanah warga.
"Dengan adanya resume dari BPN yang menyatakan telah mengusulkan pembatalan HPL Nomor 001/Desa Pejarakan, kami optimistis dapat membuktikan bahwa kepemilikan bidang tanah warga diperoleh secara sah dan tidak melawan hukum," pungkas Astawa.
Persidangan berikutnya akan menjadi arena pembuktian bagi kedua belah pihak dalam menentukan status hukum lahan yang menjadi objek sengketa Batuampargate di Desa Pejarakan.
Editor - Ray


