Banding Diajukan, Kuasa Hukum Penyewa Nilai Putusan Sengketa Lahan Sesetan Abaikan Fakta Persidangan

Banding Diajukan, Kuasa Hukum Penyewa Nilai Putusan Sengketa Lahan Sesetan Abaikan Fakta Persidangan
Kuasa hukum penyewa, Agus Samijaya.

DENPASAR — Tim kuasa hukum penyewa lahan di kawasan Sesetan, Denpasar, resmi mengajukan upaya banding atas putusan perkara perdata Nomor 990/Pdt.G/2025 yang diputus Pengadilan Negeri Denpasar. Langkah hukum ini ditempuh karena pihak tergugat menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta penting yang terungkap selama persidangan.

Perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Suarta dengan anggota majelis I Gusti Ayu Akhiryani dan Eni Martiningrum. Namun, putusan yang dihasilkan dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan maupun keterangan saksi yang telah disampaikan di persidangan.

Kuasa hukum penyewa, Agus Samijaya, menyatakan kekecewaannya terhadap amar putusan tersebut. Ia menilai pertimbangan hakim menyimpang dari fakta hukum yang seharusnya menjadi dasar dalam memutus perkara.

“Kami sangat kecewa karena putusan majelis hakim benar-benar di luar dugaan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Agus di Denpasar, Senin (20/4/2026).

Menurut Agus, salah satu poin krusial yang diabaikan adalah status penguasaan fisik lahan yang disengketakan. Ia menyebut lahan tersebut dikuasai oleh pihak ketiga, Ratih Triharimastuti, yang secara sah menyewakan objek tersebut kepada para penyewa hingga tahun 2037.

Namun demikian, majelis hakim tetap memenangkan pihak penggugat, Putu Yogi, meskipun disebut tidak mengetahui secara pasti batas-batas tanah saat dilakukan pemeriksaan setempat.

Agus juga menyoroti aspek formil dalam gugatan yang dinilai cacat hukum karena tidak melibatkan pihak yang menguasai objek sengketa.

“Secara hukum acara, gugatan ini seharusnya kurang pihak karena tidak melibatkan saudari Ratih yang secara nyata menguasai objek sengketa,” tegasnya.

Selain itu, pihak tergugat mempertanyakan klaim penggugat sebagai pembeli beritikad baik. Dalam persidangan terungkap bahwa penggugat tidak mengetahui kondisi fisik lahan, termasuk adanya bangunan dan penghuni yang telah lama menempati lokasi tersebut.

“Tidak masuk akal jika seseorang membeli tanah tanpa mengecek siapa yang menguasai atau apa yang berdiri di atasnya,” kata Agus.

Lebih lanjut, Agus menilai putusan tersebut berpotensi menghilangkan perlindungan hukum bagi para penyewa. Ia menegaskan bahwa berdasarkan prinsip hukum perdata, peralihan hak melalui jual beli tidak serta-merta menghapus perjanjian sewa yang telah ada sebelumnya.

Para penyewa yang masih memiliki masa kontrak hingga sepuluh tahun ke depan kini berada dalam posisi rentan akibat putusan tersebut.

“Hakim seharusnya mengedepankan perlindungan terhadap penyewa, karena undang-undang jelas mengatur bahwa jual beli tidak memutus kontrak sewa yang sedang berjalan,” ujarnya.

Saat ini, tim kuasa hukum telah menyiapkan memori banding yang memuat keberatan atas pertimbangan majelis hakim, termasuk dugaan pengabaian terhadap bukti surat dan keterangan saksi.

Pihak tergugat berharap majelis hakim di tingkat banding dapat menilai perkara ini secara lebih objektif dan komprehensif, demi menjamin kepastian hukum bagi para penyewa yang terdampak sengketa lahan tersebut.

“Kami berharap di tingkat banding nanti, hakim dapat melihat perkara ini secara lebih adil dan menyeluruh,” pungkas Agus. 

Editor - Ray