Lagi - lagi Kelakuan PT Sampoerna, Dugaan Manipulasi Nota Pemilik Toko Natuna 

Lagi - lagi Kelakuan PT Sampoerna, Dugaan Manipulasi Nota Pemilik Toko Natuna 
Toko Natuna korban dugaan manipulasi data mitra Pt Sampoerna.

BULELENG– Dugaan penyimpangan dalam kemitraan bisnis kembali mencuat. Kali ini, pemilik Toko Natuna di Singaraja, I Putu Yasa dan istrinya, Ketut Sukenadi, mengaku mengalami kerugian besar akibat dugaan manipulasi nota oleh PT HM Sampoerna.

Berita sebelumnya klik untuk link,

Mitra Rugi Rp 3 Miliar, Oknum PT HM Sampoerna Diduga Lakukan Kecurangan Distribusi 

Putu Yasa menyebut kerugian yang dialaminya mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Ia awalnya mempercayai sistem transaksi dengan PT Sampoerna hingga banyak nota lama dimusnahkan atau hilang. Namun, setelah menelusuri keuangan usahanya, ia menemukan kejanggalan pada catatan transaksi antara toko dan sales PT Sampoerna.

Pada Januari 2024, setelah pergantian sales, ditemukan perbedaan jumlah barang yang diterima dengan jumlah yang dibayarkan. Rekapitulasi dari 2022 hingga awal 2024 menunjukkan selisih hingga Rp 2.356.523.360.

"Operasional toko sangat terdampak akibat selisih ini. Saya menemukan bahwa setiap minggu ada kekurangan sekitar Rp 50 juta dari yang seharusnya," ungkap Putu Yasa, Senin (20/1/2025).

Berupaya mencari keadilan, Putu Yasa meminta salinan nota lama ke PT Sampoerna, tetapi permintaan itu tidak dikabulkan. Sebaliknya, ia justru diminta melakukan rekapan sendiri, yang akhirnya membuktikan adanya selisih pembayaran.

Upaya mediasi antara kedua pihak tidak membuahkan hasil. PT Sampoerna bersikeras bahwa transaksi berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP). 

Akibatnya, Putu Yasa menggandeng kuasa hukum dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kuasa hukumnya, Saud Susanto, SH., menyatakan ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.

"Jumlah barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dibayarkan, dan selisihnya diakui oleh pihak Sampoerna sendiri," jelasnya.

Sementara itu, pengacara lainnya, Suriantama Nasution, SH., menyoroti tanggung jawab PT Sampoerna sebagai perusahaan besar yang dikenal memiliki tata kelola yang baik. Ia mendesak regulator seperti OJK dan Bursa Efek Jakarta (BEJ) untuk turut meninjau kasus ini.

Hingga berita ini diterbitkan pada Rabu (29/1/2025), PT HM Sampoerna belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi awak media. (Ray)