Dari Izin Sekolah Hingga SOP Anti-Bullying, KPPAD Bali Angkat Suara
DENPASAR - Menemui Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali Ni Luh Gede Yastini di Denpasar menjelaskan tentang himbauannya kepada Dinas Pendidikan untuk menertibkan sekolah asing yang tidak terdaftar beroperasi di wilayah Bali, Kamis (23/01/2025).
Ia juga menjelaskan ada 2 wilayah Badung dan Gianyar yang terdapat 2 sekolah yang beroperasi tanpa izin yang jelas. Selain itu juga ditemukan adanya pelanggaran di beberapa panti asuhan di Bali. Pelanggaran meliputi perizinan yang belum lengkap hingga pengasuh remaja yang mengasuh anak balita.
Sempat menanyakan kepada pihak Satpol PP Provinsi Bali tidak melakukan tindakan perihal laporan tersebut yang disebut - sebut pemberitaan, ternyata itu hoax. Pihak KPPAD Bali telah dikonfirmasi tidak ada menyurati Satpol PP tetapi koordinasi dengan Dinas terkait yakni Dinas Pendidikan.
"Saya meminta hal itu kepada Dinas Pendidikan, karena itu sekolah - sekolah asing yang berusaha disini (Bali). Awalnya ada tindakan pengaduan anak - anak yang di bully, kemudian kami menelusuri dan belum ada izinnya sekolah ini, " sebut Yastini.
Ia juga menekankan bahwa sekolah juga salah satu tempat perlindungan anak, ia berharap sekolah yang ada di Bali baik sekolah Internasional dan swasta biasa harus mengikuti aturan yang ada di Indonesia (Bali).
"Kita hanya tidak ingin anak - anak kita berada di sekolah yang tidak jelas seperti ini. Karena mereka melabelkan diri sebagai lembaga pendidikan, " sebutnya.
KPPAD berada pada ranah pengawasan sedangkan pembinaan berada pada Dinas Pendidikan. Tentang bullying dan kekerasan sexual yang sudah menjadi sorotan kementerian terkait, pihak sekolah - sekolah sebaiknya membuat semacam Standard Operating Procedure (SOP) dalam mencegah hal semacam itu.
"Bila ada dan dapat diselesaikan di Sekolah dan sesuai dengan aturan Kemendikbud dapat dilakukan, bila melibatkan pihak luar yakni kami (KPPAD) dan Psikolog dapat menghubungi kami, " terangnya.
Sosialisasi terhadap Bullying penting dari pihak sekolah sesuai dengan pelanggaran ringan atau berat. Dan sekolah wajib menetapkan sanksi bagi pelaku kekerasan tersebut.
"Tentang sanksi itu menurut Kemendikbud harus bersifat mendidik sang anak tersebut, misal mengotori meja ya mejanya yang dibersihkan bukan lari keliling lapangan, " ungkapnya.
Bullying itu juga banyak jenisnya, bila misal peringatan sudah diberikan sampai 3 kali dan masih tetap tanpa menghentikan proses belajarnya, pihak sekolah dapat bekerjasama dengan pihak Dinas Pendidikan untuk memindahkan sekolah anak tersebut.
"Tetapi tentu sebelum itu ya ada pembinaan terlebih dahulu melibatkan orang tua"
Ia mengharapkan kepada Dinas Pendidikan lebih intens lagi, agar villa, ruko jangan lagi dijadikan lembaga pendidikan nantinya. (Ray)