Dr. Panudiana Kuhn: Hentikan Praktik Curang WNA di Bali

DENPASAR - Berita "Bisnis Gelap di Surga Wisata, Bali Kehilangan Pajak" yang tayang dan ramai belakangan ini membuat Dr. Panudiana Kuhn selaku Ketua Pembina Apindo Bali Pengusaha Senior ini ikut angkat bicara
Belum lagi banyaknya pekerjaan atau bisnis yang hilang di Bali karena diambil warga asing secara ilegal, walau terlihat saat ini sudah mulai melakukan penindakan. Yang menjadi menarik adalah posisi villa yang disewa oleh WNA kembali disewakan oleh penyewa tersebut kepada WNA lainnya yang dilakukan di negaranya secara diam - diam, ini tentu luput dari pengawasan pihak pemerintah Bali.
"Itu terjadi tanpa pengawasan pajak, tanpa pula izin kerja, " Terang Kuhn.
Bahkan ada yang lebih rusak lagi dan sudah menjadi rahasia umum, pengembang / developer asing jual Villa / apartemen dengan menggunakan mata uang asing, dibayar di luar negeri.
" Nanti pemiliknya sewakan unit ini ke warga asing lainnya juga yang dibayar di luar negeri, " Ungkapnya.
Ironis sekali pemerintah Bali tidak tau ada berapa villa dan berapa kamar villa yang disewakan setiap tahun padahal pecalang tidak pernah lupa minta uang keamanan setiap bulan
Pemerintah sebutnya harus segera bertindak. Jangan hanya menunggu keluhan dari dinas, lurah, camat, atau bupati. Imigrasi dan kepolisian juga harus turun tangan. Cek izin usaha di lapangan, kalau tidak memiliki izin, segera putihkan izinnya, berikan SIUP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Ini penting karena telah terjadi persaingan bisnis yang tidak sehat dan tidak ada aparat yang benar-benar menindak pelanggaran ini, " Keluhnya.
Para pejabat di Bali seharusnya merasa malu. Sudah saatnya turun langsung ke bawah, lakukan penertiban terhadap vila, hotel, dan restoran bodong yang tidak memiliki izin.
" Semua aset ini harus didata, diberikan legalitas, dan diwajibkan membayar pajak "
Jika ada turis asing yang melanggar, jangan ragu untuk mendeportasi mereka. Tindakan tegas harus diambil. Saat ini ada kemudahan untuk warga asing melalui program Golden Visa selama 10 tahun, dan mereka bisa memiliki rumah atau vila seharga Rp2 hingga Rp5 miliar. Bahkan, ada hak pakai hingga 80 tahun jika membeli rumah atau tanah.
" Namun sayangnya, regulasi di lapangan masih belum jelas. Akibatnya, banyak terjadi gesekan antara pemilik lokal skala kecil dengan investor asing atau pemodal besar. Kita harus benahi ini agar pariwisata Bali tetap sehat dan berkelanjutan, " Pungkasnya. (Ray)