Bisnis Gelap di Surga Wisata, Bali Kehilangan Pajak

BADUNG - Fenomena banyak tamu asing datang ke Bali tetapi seperti lenyap bak ditelan bumi tak nampak di Hotel - hotel dan villa resmi. Bila diamati para pelancong itu menyasar villa - villa pribadi atau kost yang dimiliki oleh orang lokal yang kebanyakan belum memiliki izin resmi dan lengkap.
Belum lagi banyak pekerjaan atau bisnis yang diambil oleh WNA secara ilegal dari Villa ilegal yang disewakan sesama WNA secara online. Jadi mereka sewa dulu secara online belum ditempati sudah disewakan kembali kepada teman - teman dan koleganya.
Menghubungi Prof. Dr. Drs. I Putu Anom B.Sc,M.Par., Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana (Unud), menyebutkan perlunya ada pengawasan mendalam terhadap villa, rumah pribadi, tempat akomodasi lainnya yang disewakan kepada orang asing.
“Dulu itu salah satu kasus villa di Seminyak yang tamunya overstay sampai akhirnya menyebabkan keributan dan satu polisi meninggal dunia. Parahnya lagi ternyata villa itu tidak memiliki izin legal, ” ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu 10 Mei 2025.
Ia juga ingin mendorong pemerintah untuk memperhatikan guest house mewah atau rumah kost mewah, karena itu jelas bisnis yang dapat memberikan penghasilan lumayan. Walau dimiliki oleh orang lokal, tetapi jelas hal ini tidak masuk pajak hotel dan restoran karena statusnya tidak merupakan akomodasi.
"Misalnya bila satu kamar itu Rp 2 juta sampai Rp 3 juta, coba punya 10 kamar saja sudah dapat Rp 30 juta, tidak perlu sibuk promosi"
"Langsung masuk kantong mereka, sedangkan Bali tidak dapat apa - apa, " Ungkapnya.
Prof. Anom juga menuturkan dulu tamu asing tidak boleh membeli tanah tetapi mereka bisa membeli tanah atas nama orang lokal, dengan disertai perjanjian notarial mengatasnamakan orang Bali. Setelah dibangun Villa kemudian disewakan kembali kepada tamu asing lainnya, tentu penghasilan dari akomodasi itu langsung diterima oleh pemilik modal, orang lokal yang dipinjam namanya mungkin tidak mendapatkan apa-apa.
"Tentu fenomena itu membuat pemerintah kehilangan penghasilan pajak, " Jelasnya.
Dengan adanya desa adat yang rutin memunguti iuran ada baiknya agar hal ini dapat diatensi dari desa dinas dan adat. Mereka tentu tahu properti atau akomodasi yang ada di wilayahnya, dan pemilik serta penggunanya, termasuk juga berhak mendapatkan laporan secara rutin sehingga semuanya dapat terkontrol dengan baik.
Ia juga sempat menyinggung soal Golden Visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun serta 'retirement visa' atau Visa pensiun adalah jenis visa yang dirancang untuk memungkinkan warga negara asing yang telah memasuki usia pensiun untuk tinggal di suatu negara secara legal dan menetap di sana untuk jangka waktu tertentu. (Ray)