Bali Tutup Total TPA Suwung Mulai Agustus 2026, Pemerintah Tegaskan Ini Kesepakatan Bersama

Bali Tutup Total TPA Suwung Mulai Agustus 2026, Pemerintah Tegaskan Ini Kesepakatan Bersama
Ilustrasi gambar.

Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali memastikan akan menutup total operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) TPA Suwung mulai Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi langkah tegas dalam reformasi sistem pengelolaan sampah di Pulau Dewata.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) usai mengikuti pengarahan Gubernur Bali di Gedung Ksirnawa, Art Center, Denpasar, Kamis (26/3).

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa keputusan penutupan TPA Suwung bukan diambil secara sepihak. Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota yang selama ini memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Ini adalah keputusan bersama yang telah disepakati oleh semua pihak,” ujarnya.

Penutupan TPA Suwung dilakukan seiring dengan kondisi yang dinilai sudah tidak lagi layak menampung volume sampah yang terus meningkat. Selain persoalan kapasitas, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga menjadi pertimbangan utama pemerintah.

Sebagai langkah transisi, pembatasan jenis sampah yang masuk ke TPA telah mulai diterapkan. Sampah organik kini tidak lagi diperbolehkan dibuang ke Suwung, melainkan harus dikelola langsung dari sumber melalui sistem pengolahan mandiri.

Ke depan, seluruh pemerintah daerah di Bali didorong untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber serta memanfaatkan teknologi pengolahan yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Penutupan TPA Suwung bukan sekadar penghentian operasional tempat pembuangan, tetapi menjadi titik awal perubahan besar dalam tata kelola sampah di Bali menuju sistem yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Editor - Ray