KPK panggil Petinggi Pertamina Terkait Jual Beli Gas

Jakarta | Balisatuberita: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap petinggi PT Pertamina. Mereka akan diperiksa terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
Mereka yang diperiksa yaitu mantan Direktur Keuangan Pertamina Arif Budiman dan mantan Direktur PT PGN Nusantara Suyono. Serta Mantan Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani dan Direktur SDM Pertamina Nicke Widyawati.
Selain itu Direktur PGN Desima A Siahaan dan Dirut Pertagas Wiko Migantoro. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata jubir KPK Tessa Mahardhika, Senin (10/3/2025).
Sebelumnya, KPK telah mendalami peran dewan direksi PT PGN dalam perjanjian jual beli gas dengan PT IAE. Pendalaman dilakukan lewat dua saksi September 2024 lalu.
Mereka, Adi Munandir selaku Head of Marketing Direktorat Komersial PT PGN tahun 2015-2018. Serta, Rachmat Hutama selaku Corporate Secretary PT PGN.
Mereka juga didalami soal penyidik soal rapat dewan direksi PT PGN. "Didalami terkait dengan rapat-rapat dewan direksi terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dgn PT IAE," kata Tessa dalam keterangannya.
Diketahui, KPK mengungkap identitas dua tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) . Hal itu diketahui setelah KPK menggeledah tiga rumah terkait penyidikan kasus tersebut.
"Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tipikor dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017-2021. Dilakukan tersangka DP selaku direktur komersial PT PGN 2016-2019 dan kawan-kawan dan tersangka II selaku komisari PT IAE," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).
Berdasarkan informasi, DP merupakan Danny Praditya yang merupakan direktur komersial PT PGN periode 2016-2019. Danny sempar menjadi Direktur Utama PT Inalum.
Sementara, tersangka lainnya, Iswan Ibrahim yang juga direktur utama PT Isargas. Keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.
Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024. Serta, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.(TIM)