Mantan Direktur PCS diPeriksa KPK Kasus Digitalisasi Pertamina

Jakarta | Balisatuberita : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi 2019-2024, Elvizar. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek digitakisasi SPBU PT Pertamina 2018-2023.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Atas nama EL Pensiunan/Mantan Direktur PT Fasifik Cipta Solusi periode Oktober 2019-2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (10/3/2025).
Ini merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik terhadap Elvizar. Sebelumnya, KPK mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina oleh PT Telkom 2018-2023
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Sepuluh saksi, diantaranya Elvizar; External Relation PT AKR Corporindo, Tri Margono. Dirut PT Multimedia Nusantara (TELKOMMETRA) 2016-2019, Otong IIP; Manager Wireless Deployment Divisi Planning and Deployment PT Telkom, Sri Damar.
GM Procurement PT PINS Indonesia 2017- 2018, Revi Guspa; Senior Account Manager PT Telkom 2018-2023, Reza Prakarsa. GM Energy Recource Service PT Telkom 2018-2023, Saleh.
Berikutnya EGM Information Technology PT Telkom Direktur Enterprise & Bussines Solution PT SIGMA CIPTA CARAKA periode tahun 2018, Sihmirmo Adi. Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode tahun 2017-2019, Dian Rachawan.
Terakhir SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode tahun 2012-2020, Weriza. "Saksi hadir semua," kata Tessa dalam keteranganya yang dikutip, Minggi (26/1/2025).
"Para saksi didalami terkait dengan proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU oleh PT Telkom. Serta, peran masing-masing saksi tersebut dalam proses pengadaan," ujar Tessa.
Namun, Tessa belum mau mengungkap secara jelas peran para saksi yang telah diperiksa. Mengingat, proses penyidikan sedang berjalan.
KPK telah menjerat sejumlah tersangka guna meminta pertanggungjawaban hukum atas perbuatan proyek tersebut. Namun, KPK belum mau menjelaskan lebih lanjut identitas dan jumlah tersangka yang telah dijerat atas kasus ini. ( TIM )