BTID Serahkan Bukti ke Pansus TRAP, Klaim Tukar Guling Lahan Sudah Diverifikasi dan Disahkan Kementerian
DENPASAR — Polemik tukar menukar lahan kawasan KEK Kura Kura Bali kembali memanas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama PT Bali Turtle Island Development (BTID), Senin (11/5/2026).
Dalam forum tersebut, pihak BTID menegaskan bahwa seluruh proses tukar guling lahan telah dilakukan sesuai ketentuan dan didukung dokumen resmi, termasuk verifikasi lapangan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan UPTD Tahura Ngurah Rai.
Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, menjelaskan lahan pengganti yang digunakan dalam proses tukar menukar merupakan bidang tanah berstatus hak milik atau pipil yang telah dibebaskan perusahaan sejak puluhan tahun lalu.
“Ini juga dibuktikan oleh berita acara tukar menukar. Kami punya copy dokumennya secara lengkap dan surat keterangan dari masing-masing Kepala Kantor Pertanahan Jembrana dan Karangasem,” ujar Yossy di Gedung DPRD Bali.
Ia menambahkan, surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut berkaitan dengan pencatatan tanah-tanah yang telah dibebaskan BTID sebagai lahan kompensasi untuk kawasan KEK Kura Kura Bali.
Menurut BTID, dokumen pembebasan lahan bahkan berasal dari proses sekitar 25 tahun lalu dan menjadi bagian dari rangkaian administrasi yang telah diverifikasi pemerintah sebelum persetujuan diterbitkan.
“Kalau tidak clear and clean, apakah mungkin Menteri Kehutanan mau menandatangani? Untuk sampai pada tanda tangan menteri tentu melalui proses yang panjang,” tegas pihak BTID dalam forum tersebut.
BTID juga menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan lahan dilakukan sesuai regulasi Kementerian Kehutanan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan pembentukan panitia tata batas.
“Jadi prosesnya ada dan bukan bodong,” kata Yossy.
Dalam RDP tersebut, isu penebangan mangrove turut menjadi sorotan. BTID mengakui terdapat 10 batang mangrove yang tertebang berdasarkan hasil verifikasi tim BPKH bersama UPTD Tahura.
Namun perusahaan mengklaim telah melakukan langkah pemulihan lingkungan dengan menanam kembali sekitar 700 bibit mangrove di kawasan tersebut.
“Ini komitmen kami terhadap lingkungan. Di kawasan KEK tidak ada hutan lindung. Area 62,14 hektare yang masuk tukar menukar merupakan hutan produksi yang dapat dikonversi,” jelas Yossy.
Selain rehabilitasi mangrove, BTID menyebut kawasan KEK Kura Kura Bali telah mengantongi Greenship Platinum Certification untuk master plan kawasan, serta mewajibkan konsep green building pada setiap pembangunan.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, sebelumnya menegaskan pihaknya meminta seluruh klaim dan argumentasi yang disampaikan BTID dibuktikan secara terbuka melalui dokumen resmi.
“Dari masyarakat sudah menyampaikan berkas lengkap. Tapi sampai hari ini kami belum melihat BTID menunjukkan bukti yang kuat kepada pansus,” ujar Supartha dalam rapat.
Menanggapi hal itu, BTID memastikan seluruh dokumen proses tukar menukar lahan, verifikasi, hingga legalitas administrasi telah dibawa dan siap diserahkan kepada Pansus TRAP untuk ditelaah lebih lanjut.
Editor - Ray


