Industri LNG Tabrak Kawasan Pariwisata, Nelayan Kian Terjepit
DENPASAR – Rencana pembangunan fasilitas Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) untuk terminal Liquefied Natural Gas (LNG) di pesisir selatan Denpasar menuai penolakan dari Desa Adat Serangan.
Proyek yang disebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemandirian energi Bali itu dinilai berpotensi mengganggu kawasan pariwisata dan aktivitas nelayan setempat.

Rencana pembangunan FSRU LNG mencuat seiring terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 tentang pembangunan dan pengoperasian infrastruktur terminal LNG berkapasitas 170 MMSCFD oleh PT Dewata Energi Bersih. SKKL yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 tersebut mencakup wilayah pesisir Denpasar Selatan, termasuk Kelurahan Serangan.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan keberadaan terminal LNG menjadi salah satu kunci mewujudkan kemandirian energi bersih di Bali. Ia menilai proyek tersebut dapat mengurangi ketergantungan pasokan listrik dari luar pulau, khususnya dari Paiton, Jawa Timur, yang dinilai rawan gangguan dan berisiko terhadap stabilitas kelistrikan Bali.

Menurut Koster, langkah tersebut juga bagian dari strategi jangka panjang untuk melindungi Bali dari potensi krisis energi di masa depan.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha. Saat ditemui di kantornya, Kamis (19/2/2026), ia mempertanyakan minimnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan proyek tersebut.
“Apakah kami bukan bagian dari Bali? Jangan selalu jahat dengan kami. Dampak lingkungan sudah lama kami rasakan, mulai dari persoalan polusi sampah. Sekarang ditambah lagi dengan rencana industri LNG yang bisa memengaruhi kehidupan masyarakat kami,” ujarnya dengan nada kecewa.
Pariatha menegaskan, kawasan Pantai Serangan merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bali. Ia khawatir pembangunan FSRU dan infrastruktur pendukungnya akan mencampuradukkan fungsi kawasan pariwisata dengan aktivitas industri energi.
Dalam dokumen SKKL disebutkan proyek tersebut mencakup jalur pipa gas bawah laut (subsea pipeline) serta pemanfaatan ruang laut seluas 45,85 hektare dan 67,52 hektare berdasarkan dua Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Wilayah itu, menurutnya, selama ini menjadi ruang tangkap nelayan dan lokasi aktivitas wisata bahari, termasuk selancar.
“Kawasan itu bersentuhan langsung dengan nelayan kami dan juga dipakai untuk wisata bahari seperti surfing,” katanya.

Ia juga menyoroti potensi risiko keselamatan bagi nelayan tradisional. Kapal pengangkut LNG berukuran besar, seperti tipe Q-Max, memiliki panjang sekitar 345–350 meter dan lebar 53–55 meter dengan kapasitas hingga 266.000 meter kubik. Sementara perahu nelayan tradisional (jukung) umumnya hanya sepanjang 4–7 meter dengan lebar sekitar 1–1,5 meter.
“Kalau nelayan kami terhempas ombak kapal sebesar itu, bagaimana nasibnya?” ucapnya.
Desa Adat Serangan, lanjutnya, telah melayangkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup sejak 31 Januari 2026 untuk menyampaikan keberatan dan meminta peninjauan kembali proyek tersebut.
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai kemandirian energi memang menjadi kebutuhan strategis Bali. Namun, sebagian masyarakat berharap pemerintah juga membuka ruang dialog lebih luas serta mempertimbangkan alternatif energi terbarukan lain yang dinilai lebih ramah lingkungan dan minim dampak terhadap kawasan pariwisata.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah terkait masalah terkait berupa respons atas keberatan masyarakat Desa Adat Serangan.
Editor: Ray

