Pledoi! Harapan Bebas bagi Jero Kepisah Mengemuka di Ruang Sidang

DENPASAR – Harapan bebas bagi Anak Agung Ngurah Oka atau Jero Kepisah kembali mengemuka di ruang sidang. Selasa (12/8/2025), tim kuasa hukumnya membacakan pledoi setebal 352 halaman yang merinci alasan-alasan mengapa majelis hakim diminta memutuskan sesuai fakta persidangan dan prinsip keadilan.
Pledoi Hak Atas Tanah Warisan Jro Gede Kepisah itu dibacakan secara bergantian oleh Kadek Duarsa, SH, MH, CLA dan I Made Somya, SH, MH. Dalam pembelaan tersebut, mereka memaparkan pandangan hukum serta sejumlah pertimbangan yang diyakini dapat memperkuat permintaan pembebasan.
Kadek Duarsa menegaskan bahwa pihaknya ingin mengingatkan kembali majelis hakim pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia menilai, ada beberapa hal yang perlu dicermati, termasuk kelengkapan barang bukti dan proses pemeriksaan. Beberapa dokumen, kata dia, baru diterima pihaknya pada 6 Mei 2025, ketika persidangan sudah berjalan.
Kuasa hukum juga menekankan pentingnya transparansi dalam penunjukan barang bukti di persidangan. Kejelasan asal-usul dokumen, menurut mereka, dapat membantu memperjelas duduk perkara sekaligus memastikan jalannya proses hukum yang objektif.
I Made Somya menambahkan, dari keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan, tidak semuanya mendukung dakwaan. Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah barang bukti yang disebutkan di awal tidak seluruhnya diserahkan bersamaan, melainkan sebagian baru diberikan setelah pemeriksaan saksi-saksi berlangsung.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta secara menyeluruh. Menurut mereka, pledoi ini disusun untuk memberikan gambaran jelas mengenai perkara, dengan harapan putusan yang diambil sejalan dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum. (Ray)