Modus Pinjam Tak Kembali, Lima Mobil Dilarikan Oknum Aparat

Modus Pinjam Tak Kembali, Lima Mobil Dilarikan Oknum Aparat
Indra Triantoro, S.H., M.H., selaku kuasa hukum.

DENPASAR - Kuasa hukum I Putu Erik Pratama Putra ikut bersuara terkait dugaan penggelapan yang dilakukan oknum aparat berinisial NS terhadap 5 unit mobil yang dibelinya melalui berbagai finance.

Indra Triantoro, S.H., M.H., menyatakan bahwa dirinya walau laporan yang dilakukan kliennya merupakan laporan hukum Perdata dan laporan tindak hukum Pidana. 

" Kami fokus pada unsur-unsur melawan hukumnya (Perdata), dimana pihak terlapor (NS) mengambil 5 unit mobil, " terang kuasa hukumnya, Jumat (08/11/2024).

Adapun mobil yang diambilnya Wuling Almaz, tiga Toyota Raize, dan Toyota Innova Reborn. Dalam perjanjian akad kredit itu disebutkannya adalah milik dari kliennya. 

"Terlapor meminjam dulu untuk diupacarai dan dibawa ke kampung (mobil), nah dari proses peminjaman dari awal sampai sekarang proses itu tidak pernah dikembalikan , " ungkapnya.

Tentu perbuatan yang dilakukan oleh NS adalah perbuatan melawan hukum jelas dari Indra Triantoro. 

"Itu kurang lebih 2 tahun, kalo itu dikalkulasi sewa, itu klien kami bisa dinyatakan mendapatkan kerugian yang sangat besar sampai ratusan juta"

Kondisi ini telah dilaporkan oleh kliennya di Polresta dan Polda Bali, yang dilaporkan mencapai kerugian Rp. 284.800.000,-. 

Perusahaan transportasi CV K&R Maha Jaya Trans yang dalam gugatan perdatanya merasa telah banyak mengeluarkan bukti di persidangan atas kepemilikan yang valid dan Indra mengungkapkan optimisnya bahwa kasus ini terlapor akan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

"Pihak NS juga diketahui telah menyewakan unit tersebut yang membuat klien kami merasa dirugikan"

Ditanya soal tindak Pidana, Indra menyebutkan bahwa kuasa hukum yang lain yang mengawal hal tersebut. Tetapi Indra yakin unsur - unsur yang akan dikaji oleh pihak kepolisian akan mengarah kepada tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Sidang perdata kami telah berlangsung kira - kira sudah 7 kali sidang, dalam gugatan kami pihak tergugat tidak memiliki alas hak untuk menguasai barang (mobil) tersebut, " ungkapnya. 

"Tergugat tidak membawa saksi saat peesidangan itu, ini tentu menguntungkan pihak kami selaku penggugat, " pungkas Indra. (Ray)