Gung Kiss Resmikan Black House, Wadah Baru untuk Keadilan di Bali
DENPASAR – Gedung baru bernama Black House resmi diresmikan di Jl. Kusuma Bangsa VII, Denpasar, sebagai pusat kegiatan, pengaduan dan konsultasi hukum atau juga sebagai jasa hukum dan bantuan hukum, Sabtu (30/11/2024).
Gedung ini menjadi rumah bagi entitas penting seperti Kantor Hukum Gunkiss & Partner's (Jasa Hukum) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Astranawa (Bantuan Hukum).
Peresmian dipimpin oleh pemilik gedung, Ir. A.A. Ngurah Sutrisnawan SH, SE, CLAP, CNSP, C.CCL, CMP, C.IM., atau dikenal sebagai Gung Kiss. Dalam sambutannya, ia menjelaskan filosofi Black House sebagai tempat yang melayani masyarakat dalam mendapatkan keadilan, baik melalui jasa hukum profesional maupun bantuan hukum bagi yang tidak mampu.
“Profesi advokat memiliki dua fungsi besar, yakni jasa hukum dan bantuan hukum. Gedung ini menjadi wadah untuk melindungi hak - hak masyarakat, terutama yang merasa tertindas. Advokat harus hadir bagi mereka yang membutuhkan keadilan,” ujar Gung Kiss.
Ia juga bercerita tentang filosofi yang sempat membuat Gung Kiss meneteskan air mata. Keberhasilan orang tuanya dalam mendidiknya ini seperti cerita ada seorang yang kapalnya akan tenggelam dan seseorang itu berdoa kepada Tuhan agar menyelamatkan dirinya. Dan dikabulkan Tuhan doanya tersebut yang membuat bangga.
Sebenarnya ada ditempat lain seorang ibu yang mendoakan anaknya, Ya Tuhan apa yang diminta anak saya tolong dikabulkan. Prinsip yang ingin ditegaskannya adalah apa yang kita capai janganlah jumawa dan sombong bahwa semua itu adalah usaha kita, tetapi bisa saja doa - doa orang lain.
"Yang saya pastikan disini adalah doa dari Ayah dan Ibu saya serta rekan - rekan, " ungkapnya.
Ditanyakan soal tujuan dibenahi oleh Gung Kiss, ia lebih suka menunjukan arah, untuk masalah tujuan dan waktu itu nomer lain baginya.
"Menentukan arah bagi saya lebih penting, kalo kita mau ke Buleleng pastikan arah itu ke utara, mau menggunakan sepeda ataupun mobil pasti akan sampai, " ungkapnya.
"Artinya arah kita itu mendampingi, memastikan peristiwa hukum dimata saya dan klien saya sesuai dengan hukum acara"
Gung Kiss juga menekankan pentingnya keadilan dalam proses hukum.
“Bahkan pencuri sekalipun, meski salah, tetap memiliki hak. Fungsi advokat adalah membela hak, bukan kesalahan,” lanjutnya.
Selain itu, rekannya, Gusti Kompiang Sastrawan, SH, menambahkan harapan agar gedung ini menjadi tempat di mana masyarakat yang kecewa terhadap sistem hukum dapat mendapatkan bantuan.
“Semoga apa yang kami lakukan di sini memberikan manfaat bagi yang membutuhkan keadilan,” ucapnya.
Gede Nyoman Harta, SH, menjelaskan peran penting layanan hukum profesional dan bantuan hukum pro bono yang disediakan di Black House.
“Kami memastikan semua lapisan masyarakat memiliki akses terhadap keadilan, termasuk mereka yang kurang mampu melalui layanan bantuan hukum gratis,” jelasnya.
Tak hanya fokus pada hukum, Black House juga menawarkan edukasi terkait hak agraria. Gung Kiss mengingatkan pentingnya memahami UU Agraria No. 5 Tahun 1960 dan memastikan tanah dikelola secara adil untuk rakyat.
*Kegiatan pengobatan tradisional gratis.
Dengan peresmian ini, Black House diharapkan menjadi simbol kemajuan hukum di Denpasar sekaligus memberikan harapan baru bagi masyarakat Bali yang membutuhkan keadilan dan perlindungan hukum. (Ray)