Mediasi Deadlock, Sengketa Tanah 48 Are di Sesetan Kian Memanas

Mediasi Deadlock, Sengketa Tanah 48 Are di Sesetan Kian Memanas
Kelompok keluarga Jero Kepisah sebelah kiri susunan kursi.

DENPASAR – Konflik perebutan tanah seluas 48 are di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Burung Dara, Sesetan, kembali memanas setelah mediasi yang digelar di Kantor Lurah Sesetan, Jumat (29/11), gagal mencapai kesepakatan. 

Sengketa melibatkan keluarga besar Jero Kepisah dengan pihak Anak Agung Ngurah Eka Wijaya (Eka Wijaya) yang didampingi Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK).

Kuasa hukum Jero Kepisah, Wayan "Dobrak" Sutita, menegaskan bahwa kliennya telah menguasai lahan tersebut selama berabad-abad dengan bukti kuat, seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama leluhur I Gusti Raka Ampug. 

“Tanah ini adalah Duwen Ida (milik leluhur) dan dikuasai aktif oleh Jero Kepisah. Bukti-bukti klaim dari pihak lawan tidak relevan dan mengada-ada,” ujar Sutita.

*ket. gambar - Keluarga pihak Eka Wijaya (sebelah kanan deretan bangku)

Sementara itu, pihak Eka Wijaya melalui LP-KPK tetap mempertahankan klaimnya, meskipun dokumen yang mereka tunjukkan dinilai tidak mendukung klaim hak milik. 

Sekretaris LP-KPK Bali, Alberto Da Costa, menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut akan mereka bawa ke pengadilan. 

“Mediasi hanyalah forum diskusi, bukan tempat untuk memutuskan siapa yang benar atau salah,” jelasnya.

Mediasi yang dimulai pukul 10.00 WITA ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan LP-KPK Bali, namun tidak berhasil menghasilkan solusi. 

Konflik ini terus menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan klaim sejarah dan bukti hukum yang saling bertentangan.

Pihak Jero Kepisah menganggap klaim lawan tidak berdasar dan meminta agar status kepemilikan mereka diakui. 

Di sisi lain, pihak Eka Wijaya menegaskan bahwa perjuangan mereka akan berlanjut di meja hijau. Sengketa ini pun diprediksi akan terus berlanjut hingga mendapatkan putusan hukum tetap. (Ray)