Pelantikan Serentak Kepala Daerah Terpilih Dijadwalkan 6 Februari 2025
DENPASAR - Hasil rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 22 Januari 2025, memutuskan bahwa pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Pelantikan tersebut berlaku bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Nama-nama yang telah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten, atau kota kepada Presiden atau Mendagri akan dilantik secara serentak oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh akan menjalani mekanisme pelantikan sesuai dengan peraturan khusus yang berlaku.
Sementara itu, untuk daerah yang masih menghadapi sengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap. Proses ini disesuaikan dengan aturan yang berlaku dalam perundang-undangan.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, SH, MH, dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagia, SH, LL.M, serta Ketua DKPP Heddy Lugito.
Dalam rapat tersebut, Mendagri juga diminta mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah kepada Presiden. (Ray)