Jalur Kilat Kenaikan Pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya, Reformasi atau Keistimewaan?

JAKARTA - Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel dalam waktu singkat memicu kontroversi di kalangan militer dan masyarakat.
Mekanisme "jalur tol super kilat" yang ditempuhnya menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas sistem promosi perwira di tubuh TNI.
Mayor Teddy, yang lebih dikenal sebagai "prajurit berdasi" karena kiprahnya di bidang administrasi dan strategi ketimbang operasi lapangan, diduga mendapat percepatan promosi yang tidak lazim.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah Teddy telah memenuhi standar kenaikan pangkat yang umumnya mengacu pada pengalaman tempur, masa dinas, serta prestasi di lapangan.
Di sisi lain, ada yang membela bahwa percepatan ini merupakan bagian dari reformasi untuk memperkuat regenerasi perwira dengan keahlian strategis. Sumber internal menyebutkan bahwa Teddy memiliki latar belakang intelijen dan kebijakan pertahanan yang menjadi faktor utama promosi cepatnya.
Namun, polemik tak berhenti di situ. Aktivis HAM Haris Azhar menyoroti posisi Teddy yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Menurutnya, Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa prajurit aktif yang masuk ke pemerintahan sipil harus mengundurkan diri dari dinas militer.
"Kenaikan pangkatnya mungkin bukan masalah, tapi statusnya sebagai TNI aktif yang menjabat di pemerintahan jelas melanggar aturan," tegas Haris.
Pihak militer hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait apakah promosi ini merupakan bagian dari kebijakan baru atau keputusan khusus.
Publik menunggu jawaban, apakah ini sebuah reformasi kepangkatan atau bentuk keistimewaan terselubung? (TIM/Red)