Togar Situmorang Kembali Menangkan Gugatan di PN Gianyar Kasus Tuduhan Investasi Bodong
DENPASAR, Law Firm Dr. Togar Situmorang kembali memenangkan Gugatan Perdata di PN Gianyar dengan salinan Putusan Nomor 9/Pdt.G/2024/Pn.Gin.
Pemilik Law Firm yakni Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang menjelaskan, gugatan berawal dari para puluhan WNA mengajukan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Gianyar, melawan Clear World Properties, Clear World Resort yang tidak jelas kedudukan hukumnya.
"Para tergugat seorang WNA Brett Sorensen alias Brett Black, WNI Yansen Barry dan perusahaan PT. Bumi Kristal Sumbawa yang merupakan Klien dari Law Firm Dr. Togar Situmorang," ungkap Pengacara Batak yang dikenal sebagai Panglima Hukum Bali.
Menurut Togar Situmorang, atas Kemenangan pada Putusan Gugatan Perdata pada PN Gianyar akan menimbulkan dampak positif.
Karena Gugatan para WNA yang telah mengaku kerugian mencapai puluhan miliar rupiah dan dalam Gugatan Perdata mereka tidak bisa terpenuhi dan tidak perlu membayar kerugian materil mencapai di atas puluhan miliar rupiah.
Dan kerugian Immaterial sebesar Rp 1 Triliun, karena sidang mereka para WNA sebagai Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankijkverklaard) serta diwajibkan menghukum para WNA Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.095.000,00 (satu juta sembilan puluh lima ribu rupiah).
Togar mengatakan, kliennya Yansen Berry mengaku puas atas Putusan PN Gianyar, dan ini bisa membuktikan bahwa proyek Golden City di Sekongkang, Sumbawa Barat tidak bodong dan tidak menggunakan skema Ponzi.
Selain itu, dari Putusan PN Gianyar ini, Togar Situmorang bersama Klien Yansen Berry dan tim Hukum terdiri dari Adv. Firman Hadi, Adv. Alexander Ricardo Situmorang, SH,CCD serta Staff Legal Akhmad Rodhiat Salim, berharap Laporan Polisi pada Unit 3 Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali dapat berjalan mulus.
Menurut Advokat kondang Togar Situmorang, atas Gugatan Perdata di PN Gianyar karena para WNA tersebut Kalah atau NO, maka Laporan Polisi Nomor LP/B/396/VII/2023/SPKT/POLDA BALI dengan dua terlapor yakni Brett Sorensen dan Yansen Barry harus segera dihentikan dan Polda Bali wajib mengeluarkan SP3 alias distop Laporan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Christoper Stephen Smith.
"Terima Kasih Para Hakim PN Gianyar atas Putusan yang telah secara bijak juga transparan serta cerdas untuk memenangkan Yansen Barry.
Sehingga membuat klien kami bernapas lega dan bisa bekerja secara tenang. Tanpa ada tekanan atau gangguan lagi dari para WNA dengan tuduhan Investasi Bodong, Jumat berkah ” tutup Pengacara berdarah Batak yang terkenal sebagai Panglima Hukum Bali. (Tim)