Kuasa Hukum Neanu: Negara Wajib Lindungi Investasi, Akses Jalan di Bugbug Jangan Ditutup Sepihak

Pande Putu Maya Arsanti meminta kepastian hukum bagi investasi PT Detiga Neano Resort Bali. Perusahaan mengklaim memiliki sejumlah dokumen perizinan, tetapi akses jalan serta pemasangan jaringan air dan listrik disebut masih terkendala.

Kuasa Hukum Neanu: Negara Wajib Lindungi Investasi, Akses Jalan di Bugbug Jangan Ditutup Sepihak
Kuasa Hukum Neanu Desak Negara Turun Tangan, Akses Jalan Resort di Bugbug Dipersoalkan.

DENPASAR — Kuasa hukum PT Detiga Neano Resort Bali, Pande Putu Maya Arsanti, S.H., M.H., mendesak pemerintah dan aparat berwenang memberikan kepastian hukum terkait persoalan akses jalan menuju lokasi proyek perusahaan di Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, Bali. Hambatan akses tersebut dinilai berpotensi mengganggu kegiatan usaha dan menimbulkan kerugian bagi investor.

Pihak perusahaan menyebut akses menuju lokasi usaha yang sebelumnya dapat dilalui kini mengalami hambatan. Jalan yang dipersoalkan diklaim merupakan fasilitas umum yang juga digunakan sebagai akses menuju Pura Gumang. Namun, status jalan, kewenangan pengelolaan, dan dasar pembatasan akses masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi terkait.

Pande menegaskan, perlindungan investasi harus berjalan seiring dengan penegakan hukum dan penghormatan terhadap kepentingan masyarakat.

“Prinsipnya, investasi di Indonesia harus mendapatkan kepastian hukum. Ketika investor telah menempuh prosedur yang dipersyaratkan, memenuhi kewajiban kontraktual, dan mengurus legalitas usahanya, negara harus hadir memberikan perlindungan. Jangan sampai persoalan akses justru membuat kegiatan usaha terhambat dan menimbulkan kerugian,” demikian pernyataan yang disampaikan pihak kuasa hukum pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Persoalan ini berkaitan dengan perjanjian sewa-menyewa lahan seluas 20.000 meter persegi antara Daniel Kriso dan Desa Adat Bugbug pada 30 Desember 2021. Berdasarkan dokumen yang dipaparkan pihak perusahaan, kesepakatan tersebut dituangkan dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 38 di hadapan Notaris I Kadek Joni Wahyudi, S.H., M.Kn., dengan masa sewa selama 25 tahun hingga 31 Desember 2047.

Dalam kronologi versi perusahaan, transaksi dilakukan melalui I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, S.T., yang saat itu menjabat Kelian Desa Adat Bugbug. Pihak perusahaan menyebut kewenangan perwakilan tersebut didasarkan pada keputusan Majelis Desa Adat Provinsi Bali serta Berita Acara Paruman Prajuru Dulun Desa tertanggal 30 Desember 2021.

Pembayaran sewa, menurut perusahaan, telah dilakukan langsung ke rekening Desa Adat Bugbug. Hak sewa tersebut kemudian dialihkan dari Daniel Kriso kepada PT Detiga Neano Resort Bali melalui Akta Pengalihan Hak Sewa Nomor 04 tertanggal 5 April 2022.

Pihak Neanu juga merujuk ketentuan dalam perjanjian sewa-menyewa yang disebut mengatur akses menuju lahan serta pemasangan sarana pendukung kegiatan usaha. Pasal 5 ayat (2) huruf b dalam akta tersebut, berdasarkan dokumen yang disampaikan, mencakup pemasangan jaringan air minum, listrik, telepon, sumur bor, dan fasilitas penunjang lainnya.

Kantor Hukum: Bali Trust International Law Firm & Corporate Lawyer, Legal & Property Consultants Maya Arsanti, S.H., M.H & Associates. Nama dari kiri ke Kanan: Ni Kadek Ayu Sri Undari, S.H., M.H, drg. A.A. Indira Paloma Prameswari, S.Kg., S.H, Pande Putu Maya Arsanti, S.H., M.H, Giovanka Melati Angeline Hutagalung, S.H, I Gusti Ngurah Surya Adhi Kencana Putra, S.H., M.H.

Atas dasar itu, perusahaan meminta agar persoalan akses dan pemasangan utilitas diselesaikan berdasarkan isi perjanjian serta ketentuan hukum yang berlaku. Ketersediaan jalan, air, dan listrik dinilai penting untuk mendukung pemanfaatan lahan sesuai tujuan kerja sama.

Dalam aspek hukum, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Pasal 274 ayat (1) mengatur sanksi bagi perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran tersebut.

Meski demikian, penerapan ketentuan pidana itu tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena terjadi perselisihan akses. Penilaiannya harus mempertimbangkan status jalan, tindakan yang terjadi, bukti yang tersedia, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Perusahaan juga menyatakan terdapat usaha akomodasi lain di sekitar lokasi yang masih memiliki akses. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihak Neanu meminta agar penyelesaian dilakukan secara objektif dan tidak diskriminatif. Namun, perbandingan itu tetap perlu dinilai berdasarkan status akses, kondisi faktual, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Di sisi lain, legalitas kegiatan usaha turut menjadi perhatian. PT Detiga Neano Resort Bali menyatakan berstatus perusahaan penanaman modal asing (PMA), bukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pihak perusahaan meminta agar status badan usaha dan kegiatan investasinya dinilai berdasarkan dokumen resmi, bukan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Perusahaan mengklaim telah memiliki sejumlah dokumen perizinan untuk kegiatan usaha di bidang akomodasi, restoran, bar, dan real estat. Dokumen yang disebutkan antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sertifikat standar untuk kegiatan usaha terkait, serta pernyataan mandiri mengenai pemenuhan standar usaha dan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, serta pelestarian fungsi lingkungan.

Kendati demikian, kelengkapan dan keberlakuan dokumen tersebut masih perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi serta persyaratan masing-masing kegiatan usaha. Perusahaan juga menyebut proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih berlangsung. Dengan demikian, pemenuhan persyaratan bangunan yang diwajibkan tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan.

Kerangka perizinan berusaha berbasis risiko saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), persyaratan dasar, pengawasan, serta mekanisme penyelesaian hambatan dalam kegiatan usaha.

Status PMA tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari kewajiban perizinan. Setiap pelaku usaha tetap harus memenuhi persyaratan sesuai bidang kegiatan, tingkat risiko, ketentuan tata ruang, dan aturan lingkungan yang berlaku.

Bagi pihak Neanu, pengembangan kawasan di Bugbug diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi lahan dan mendorong aktivitas pariwisata setempat. Namun, realisasi potensi tersebut tetap bergantung pada kepatuhan terhadap peraturan, penyelesaian persoalan akses, serta penghormatan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Pihak perusahaan berharap pemerintah daerah dan aparat berwenang memfasilitasi penyelesaian persoalan dengan memeriksa status jalan, menelaah dokumen perjanjian, serta mengklarifikasi penyebab terhambatnya akses. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, perusahaan meminta agar penanganannya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penyelesaian persoalan di Desa Bugbug dinilai memerlukan pendekatan yang mengutamakan fakta, dokumen, dan dialog antarpihak. Kepastian hukum bagi investor perlu dijaga, tetapi perlindungan tersebut juga harus sejalan dengan hak masyarakat adat, kepentingan publik, dan kewajiban setiap pelaku usaha untuk menaati hukum.

Hingga informasi ini disusun, uraian mengenai perjanjian, perizinan, dan hambatan akses dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan pihak perusahaan. Klarifikasi dari Desa Adat Bugbug, pemerintah setempat, serta instansi yang berwenang diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai pokok persoalan tersebut.

Editor - Ray