Aroma Tak Sedap Dugaan Jual Beli Tenaga Kerja Kontrak, Polda Bali Lidik Kasus Tembok Pemkab Tabanan

Aroma Tak Sedap Dugaan Jual Beli Tenaga Kerja Kontrak, Polda Bali Lidik Kasus Tembok Pemkab Tabanan
Belum genap 6 bulan bangunan Ambrol , dugaan kwalitas bangunannya (foto/ist)

TABANAN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, pada Rabu, 21 Juni 2023, telah melarang dan meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) tidak lagi merekrut tenaga honorer atau kontrak. 

Menurutnya, rekrutmen yang sembarangan akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).                                   Hal ini juga akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai dengan kriteria pemerintah. 

“Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan, ‘kan sudah tidak boleh ini.  Sumbernya ini, sebenarnya, salah satunya selain pusat ada di daerah,” kata Anas waktu itu. 

Namun dalam praktiknya, larangan tegas Menpan RB tetap dilanggar, salah satunya Pemkab Tabanan yang dikabarkan diam-diam tetap merekrut tenaga kontrak sekitar tahun 2023 lalu, setelah keluar keputusan resmi dari Menpan RB. 

Bahkan, tradisi jual beli tenaga kontrak ini tetap berjalan senyap, sehingga sempat memanas beberapa waktu lalu. 

Salah satu sumber di lingkungan Kantor Bupati Tabanan yang menolak namanya disebutkan mengaku ingin membongkar kasus tersebut, karena sudah muak dengan pola pemerintah Bupati Tabanan.

Salah satu contohnya, soal bau amis dugaan jual beli tenaga kontrak yang sudah sangat jelas dilarang oleh Menpan RB tidak boleh melakukan pengangkatan tenaga kontrak. 

Seperti Rumah Sakit di Nyitdah k ada sekitar 30-an lebih tenaga kontrak diangkat oleh Bupati Tabanan sekitar satu tahun yang lalu, padahal aturan dari pusat tidak boleh lagi dilakukan pengadaan tenaga kontrak, namun tetap sampai sekarang pengangkatan tenaga kontrak ini berjalan. 

“Seperti De Koan kan diangkat anaknya menjadi tenaga kontrak itu.                                        Tagihinne pipis mase (diminta uang juga, red), tapi dia tidak mau bayar, buung (batal, red) jadinya, tapi tetap diangkat, meskipun tidak bayar karena De Koan ngamuk tidak mau bayar. 

Anaknya dokter itu tahun lalu jadi tenaga kontrak.  Pas bareng pengangkatan itu, kan pasti ada SK-nya itu dan semua pasti ada SK-nya. Sekitaran Rp50 juta itu kayaknya diminta bayar,” bebernya.

Bahkan, ia menyebutkan saat ini sudah banyak kasus sebetulnya di Tabanan. Seperti saat mutasi jabatan yang diduga seenaknya dibuat oleh Bupati Tabanan.

“Biasalah ada per kepala (biaya setoran, red) itu, tapi kan tidak bisa kita buktikan itu. 

Kecuali korban yang bicara atau OTT baru bisa dibuktikan,” ungkapnya, saat menghubungi awak media beberapa waktu lalu.

Kasus besar lainnya, terkait rumah jabatan Wakil Bupati Tabanan yang juga dilidik oleh Polda Bali waktu Komang Gede Sanjaya masih menjabat sebagai Wakil Bupati, karena dulunya tidak ada rumah jabatan Wakil Bupati. 

"Waktu itu memang belum ada yang membuat rumah jabatan dan baru bikin yang sekarang ini. 

Nah rumah pribadi (Komang Gede Sanjaya, red) itulah yang dipakai rumah jabatan Wakil Bupati waktu itu. 

Di situ kan diduga ada semacam sewa menyewa dan rumah pribadinya yang disewakan dan itulah yang menjadi temuan kemarin,” terangnya

Hal ini serupa seperti kasus rumah jabatan yang ada di Pemkab Buleleng sebelumnya. “Temuannya lumayan, catatannya masih ada di Polda itu. 

Edi Wirawan saat menjadi Wakil Bupati Tabanan juga sempat didatangi Kabag Hukum Pemkab Tabanan, Ini pak Wakil, dari Polda ada temuan kasus rumah jabatan.                                                Itu sekitar 6 bulanan setelah pak Wakil dilantik,” terangnya.

Bahkan dikatakan, Tipikor Polda Bali juga datang ke rumah jabatan yang baru itu. Nah sekarang, anehnya tidak ada kelanjutan kasus itu sekan-akan telah menguap. 

“Kasus ini sempat menjadi panas di Tabanan, namun tidak tahu sekarang kok bisa sepi dan buktinya Polda Bali juga sudah turun melalukan penyelidikan informasi yang sudah santer ini sebelumnya. 

Waktu itu dia (Komang Gede Sanjaya, red) masih posisi Wakil Bupati di periode kedua. Tapi sekarang jadi sebatas isu-isu saja jadinya,” sentilnya.

Dirinya juga mengungkapkan dugaan penyimpangan pembangunan tembok penyengker Kantor Bupati Tabanan, yang mana sudah ada temuan dan sudah masuk disidik oleh Tipikor Polda Bali. 

“Sudah menjadi temuan dari sisi adanya penyimpangan anggaran yang tidak sesuai dengan volumenya. 

Informasinya ini kasus tembok penyengker sudah disidik oleh Polda Bali,” pungkasnya.

Ketika dikonfirmasi, salah satu sumber terpercaya di Polda Bali mengakui Tipikor Polda Bali sudah sempat turun untuk menyelidiki soal kasus di Tabanan, salah satunya dugaan penyimpangan pembangunan tembok penyengker Kantor Bupati Tabanan yang ditangani oleh Unit II Tipikor Polda Bali. 

Bahkan sudah ada dugaan dan temuan dari sisi anggaran dan volume pekerjaan yang dilakukan oleh proyek tersebut. 

“Dari fisik bangunan, apakah disitu ada kualitas dari pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak? 

Yang jelas masih proses klarifikasi. Nanti siap kita lacak,” ujarnya singkat. 

Sayang dari Pemkab Tabanan, terutama dari Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya belum bisa dikonfirmasi terkait kasus tersebut, hingga berita ini diturunkan. (Tim)