Audensi Dekan Fakultas Hukum Mahasaraswati Sebut Penegakan Hukum Desa Adat Harus Proporsional

Audensi Dekan Fakultas Hukum Mahasaraswati Sebut Penegakan Hukum Desa Adat Harus Proporsional
Disambut langsung audensi dengan Kejati Bali.

DENPASAR - Kepentingan dunia pendidikan seperti universitas wajib bersinergi langsung dengan dunia kerja atau instansi terkait. Kali ini Universitas Mahasaraswati (Unmas) yakni Fakultas Hukum yang dikomandoi oleh Dekan Fakultas yakni Dr. Kt. Sukewati Lanang P. Perbawa, S.H., M.Hum., bertandang langsung ke Kajati Bali, Kamis (06/06/2024).

Audensi ini merupakan kerjasama bidang pendidikan baik itu kuliah umum, magang dan MBKM. 

*Keterangan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM) adalah sebuah inovasi yang dibuat oleh Kemendikbudristek dan diluncurkan sebuah kebijakan untuk mentransformasi sistem Pendidikan tinggi di Indonesia untuk menghasilkan lulusan yang lebih relevan.

Kedatangan dari rombongan Fakultas Hukum Mahasaraswati ini mendapat sambutan hangat dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) secara langsung. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., mengharapkan dengan kerjasama bidang pendidikan ini Bali mendapatkan ahli - ahli hukum yang handal untuk bisa diterima di lembaga penegakan hukum.

"Tetap dijaga kerjasama ini agar kedepannya dapat menciptakan tenaga ahli hukum yang handal dalam penegakan hukum di Bali"

Ia juga menekankan agar kampus tetap konsisten memberikan komentar obyektif terutama kaitannya dengan kasus - kasus yang ada di Bali.

Mendapat respon yang positif, Dekan Sukewati Lanang mengucapkan terima kasih atas sambutan dan atensi langsung dari Kajati Bali.

"Terima kasih untuk sambutannya, ini semua diupayakan untuk perkembangan pendidikan hukum yang makin kompleks, " ujarnya.

Mengenai pandangan dan komentar hukum, Dekan menyebutkan sangat setuju terhadap hal tersebut.

"Setuju, penegakan hukum di Bali yang objektif termasuk penegakan hukum bagi desa adat Bali yang sangat sarat dengan korupsi (pungli) ataupun kasus LPD dengan proporsional dengan tetap menjalankan pola preventif dan represif, " jelas Dekan Hukum Mahasaraswati ini. (tim)