Jaga Bali, Gubernur Koster Tindak Tegas WNA Langgar Aturan hukum

Jaga Bali, Gubernur Koster Tindak Tegas WNA Langgar Aturan hukum
Ket : Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu (Kiri), Gubernur Koster (tengah) dan Kakanwil Kumham Bali Anggiat Napitupulu (kanan).

BALI SATU BERITA | DENPASAR - Polah tingkah sejumlah wisatawan asing di Bali kian menjadi sorotan beberapa bulan terakhir ini. Apalagi yang menggunakan sepeda motor secara ugal - ugalan, apa yang kita harapkan dari wisatawan jenis begini.

Itu mungkin juga ditangkap oleh Gubernur Bali Wayan Koster, baginya wisatawan harus menggunakan jasa transportasi travel dalam bepergian.

" Tidak boleh lagi menyewa atau meminjam motor sekarang. Harus menggunakan jasa travel, " tegasnya, Minggu (12/03/2023).

Pernyataan itu dilontarkan saat jumpa pers di kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia Bali di Denpasar. Saat itu tindakan tegas 
kepada Warga Negara Asing (WNA) yang melebihi masa izin tinggal (Overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal. 

Kejadian itu berawal dari pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai menangkap 5 WNA diantaranya 1 WNA asal Rusia dan 4 WNA asal Nigeria. 5 WNA yang diamankan oleh petugas imigrasi tersebut berasal dari 2 (dua) kasus yang berbeda.

Tindakan tegas ini merupakan awal pola pemerintahan Koster yang berupaya menjaga kestabilan dari Pariwisata Bali pasca Pandemi Covid-19.

Disamping itu Koster juga menyoroti asanya wisatawan asing yang membuat petisi keberatan soal suara kokok ayam milik warga yang berdekatan dengan penginapan tempat para wisatawan tersebut menyewa.

" Tidak perlu wisatawan semacam itu, pelihara ayam bagi warga Bali sudah biasa dan menjadi bagian keseharian dalam kehidupan orang Bali, " pesannya.

" Silahkan pelihara yang banyak "

Untuk kasus pertama (03/03/2023) berhasil mengamankan 1 WNA asal Rusia berinisial IZ (29) yang melakukan aktifitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara.

Selanjutnya kasus kedua (07/03/2023), anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) berhasil menangkap 4 WNA asal Nigeria inisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31) yang diketahui tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay).   

" Ini merupakan 'warning' kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, " sebutnya.

" Saat ini banyak dijumpai turis yang jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor tidak memakai baju, Helm dan bahkan tidak mempunyai SIM, akan kita tindak tegas, " pungkas orang nomer 1 di Bali ini. (Ray)