Koster Diapresiasi Lindungi Arak Bali Sebagai Warisan Budaya 

Koster Diapresiasi Lindungi Arak Bali Sebagai Warisan Budaya 

BADUNG - Peringatan Hari Arak Bali Ke-2 di GWK berlangsung meriah, Koster diapresiasi lindungi Arak Bali sebagai warisan budaya dan  sumber penghidupan bagi masyarakat. 

Peringatan Hari Arak Bali ke-2 berlangsung meriah yang dilaksanakan oleh  Asosiasi Tresnaning Arak Berem Bali pada, Senin (Soma Kliwon, Wariga) 29 Januari 2024 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Ungasan,  Badung sebagai wujud ungkapan rasa terimakasih atas lahirnya Keputusan  Gubernur Bali Nomor 929/03-1/HK 2022 tentang Hari Arak Bali, yang  diperingati setiap tanggal 29 Januari.

 Peringatan Hari Arak Bali ke-2 diisi dengan Tari Kecak dan dihadiri  langsung oleh Gubernur Bali Periode 2018-2023, Wayan Koster, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Wayan Jarta yang mewakili PJ  Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil  dan Menengah Provinsi Bali, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan  Provinsi Bali, Kelompok Ahli Pembangunan Pemprov Bali Periode 2018 – 2023,  dan Pemerintah Kabupaten Kota se-Bali. Ada juga yang hadir yaitu  wisatawan, petani, perajin, pelaku usaha, koperasi dan Pimpinan Hotel/Restaurant di Bali.

PJ Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya yang diwakili oleh Kepala  Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Wayan Jarta menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan seluruh komponen  masyarakat Bali yang telah merayakan Hari Arak Bali dengan berbagai  kreatifitas dan kearifan lokal daerah masing – masing.

Perayaan Hari Arak Bali  dapat dijadikan event tahunan baik berupa festival atau lainnya, sehingga  Arak Bali semakin dikenal dan dicintai serta dapat menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke Bali sembari menikmati event Peringatan Hari Arak Bali. 

Setelah diberlakukannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020,  telah memberi dampak positif, yakni legalitas, ekosistem, dan semakin  terbukanya pasar Arak Bali, sehingga Pelaku Usaha Arak Bali semakin  berkembang dengan berbagai produk ber-merk. Saat ini telah mulai tumbuh  dan berkembang perekonomian masyarakat Bali yang legal, ditandai dengan  terdapat 10 Koperasi, yang mengelola produk Arak Bali, sebelumnya tidak  ada.  

Saat ini sudah terdapat sebanyak 45 merk, yang mendapat ijin Badan  POM dan pita cukai, sebelumnya hanya 32 merk. Jumlah petani/perajin Arak  Bali semula tercatat 1.472 dan saat ini jumlahnya mencapai 2.550 lebih  petani/perajin yang tersebar di Kabupaten/Kota se-Bali.

Data ini menunjukkan  bahwa, Arak Bali secara nyata telah menjadi salah satu sumber kehidupan  masyarakat Bali, mampu menggerakkan perekonomian rakyat Bali, serta  meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Bali.

Untuk itu perlu dilindungi, dipelihara, diberdayakan, dan dipasarkan agar mereka dapat  berusaha dengan tertib, aman, dan nyaman. 

Diakhir sambutannya, PJ Gubernur Bali mengungkapkan bahwa  Pemerintah Provinsi Bali di masa kepemimpinan Bapak Wayan Koster telah  menunjukkan keberpihakan Pemerintah Provinsi Bali untuk melindungi dan  memberdayakan Arak Bali sebagai warisan budaya dan sekaligus sumber  penghidupan masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha Arak Bali  melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola  Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.  

Gubernur Bali periode 2018 – 2023, Wayan Koster menyampaikan rasa  Angayubagya kehadapan Hyang Widhi Wasa, atas Asung Kertha Waranugraha-nya bisa hadir bersama memperingati Hari Arak Bali ke-2.  

Sebagaimana telah diketahui, bahwa Saya telah memberlakukan kebijakan  yang dituangkan dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-1/HK/2022  tentang Hari Arak Bali, yang diperingati setiap tanggal 29 Januari. 

Dasar pertimbangan diberlakukan kebijakan tersebut, adalah: 

a. Arak Bali  merupakan minuman destilasi tradisional khas Bali sebagai warisan sumber  daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, diberdayakan,  dipasarkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan adat  serta memberdayakan ekonomi rakyat yang berkelanjutan berbasis budaya  sesuai Visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola  Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;

b. Berlakunya  Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman  Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang diundangkan pada tanggal 29  Januari 2020, telah mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali dari  minuman yang dilarang diproduksi/diperdagangkan menjadi minuman yang  sah untuk diproduksi di wilayah Provinsi Bali serta dapat diperdagangkan di  seluruh wilayah dalam dan luar negeri;  

c. Bahwa Arak Bali telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia dengan Sertifikat Menteri  Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor:  3031/F4/KB.09.06/2022, tertanggal 21 Oktober 2022; dan d. Bahwa Arak Bali  telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan  Intelektual Komunal (KIK) Indonesia Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan  Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional dari Kementerian Hukum dan  HAM Republik Indonesia, Pencatatan Nomor: PT51202200109, tertanggal 25  Agustus 2022. 

Peringatan Hari Arak Bali ke-2 bertujuan untuk mengenangkan  pengundangan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata  Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak  perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali   Mengajak seluruh Masyarakat Bali, Pemerintah Daerah di Bali dan Pelaku  Usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif  Masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali. 

Melindungi dan memelihara Arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya serta  memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan Arak Bali sebagai ekonomi  rakyat secara berkelanjutan; dan d. Menghimbau seluruh Masyarakat, 

Pemerintah Daerah, dan Pelaku Usaha agar menghindarkan pemanfaatan  Arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai – nilai esensial Arak  Bali dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 

Melalui peringatan Hari Arak ini, Wayan Koster berharap:,  Para  Pelaku Usaha Arak Bali benar-benar melaksanakan Peraturan Gubernur Bali  Nomor 1 Tahun 2020 dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab.  

Pelaku Usaha Arak Bali agar berkomitmen penuh kepada Petani yang  menghasilkan Tuak sebagai bahan Arak Bali, yakni membeli Tuak dengan  harga yang pantas, untuk kesejahteraan dan kebahagiaan mereka.  Para Petani dan Pelaku Usaha Arak Bali agar terus menjaga dan  meningkatkan kualitas, cita rasa, aroma, dan kemasan yang menarik. 

Kemasan produk Arak Bali, harus memakai aksara Bali, untuk  memberi identitas yang unik, agar metaksu, dan terlindungi dari ancaman  munculnya produk tiruan yang dikembangkan oleh pihak lain. 

Para  Pelaku Usaha Arak Bali agar memperluas jaringan pemasaran secara konvensional dan melalui marketplace, serta mengembangkan kerjasama  dengan para pemangku kepentingan; keenam, Pelaku Usaha Arak Bali agar memproduksi Arak Bali dengan mempertahankan cara pengetahuan  tradisional karena telah menjadi warisan budaya tak benda Indonesia, dilarang  keras memproduksi Arak Gula, yang merusak cita rasa Arak Tradisional Bali,  mengganggu kesehatan, dan merusak harga Arak di pasar. 

Pelaku  Usaha Pariwisata harus memasarkan dan memanfaatkan produk Arak Bali,  sesuai Ikrar yang telah diucapkan secara niskala-sakala, untuk kesejahteraan  dan kebahagiaan bersama, dengan mengurangi secara drastis, bahkan tidak  memakai produk minuman beralkohol impor; dan kedelapan, menghimbau  masyarakat Bali agar memanfaatkan Arak Bali untuk kepentingan yang  semestinya, seperti untuk sarana upacara/upakara adat, kesehatan, dan  kuliner.

Dilarang keras minum Arak Bali yang mengakibatkan mabuk  atau merusak kesehatan. 

Ratusan petani, perajin, dan pelaku usaha Arak Bali yang hadir di  Peringatan Hari Arak Bali ke-2 mengapresiasi Wayan Koster untuk memperjuangkan Arak Bali agar bisa menjadi minuman ketujuh spirit dunia,  karena Arak Bali tidak kalah dengan,  

1) Whiskey dari Irlandia;  2) Rum dari  India;  3) Gin dari Belanda;  4) Vodka dari Rusia;  5) Tequila dan  6) Brandy dan Belanda (tim)