Oknum Notaris Nakal diduga Lakukan Penipuan Jual beli Tanah

Oknum Notaris Nakal diduga Lakukan Penipuan Jual beli Tanah
Dok : Selaku kuasa hukum I Putu Harry Suandana Putra terlihat mendampingi korban melapor dan diterima Polda Bali
Oknum Notaris Nakal diduga Lakukan Penipuan Jual beli Tanah

DENPASAR |BALISATUBERITA - Salah satu pengusaha property di Bali menjadi korban dugaan penipuan oleh sejumlah orang diantaranya merupakan Oknum Notaris, atas jual beli tanah di wilayah Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, langsung melakukan pelaporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

Selaku kuasa hukum I Putu Harry Suandana Putra terlihat mendampingi korban melapor dan diterima Polda Bali berdasarkan Laporan Polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/327/VI/2023/SPKT/POLDA BALI, atas dugaan Tindak Pidana (TP) Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, terhadap 3 orang berinisial FH, B, IFF (oknum Notaris, red) selaku terlapor, pada Rabu (26/6/2023).

" Klien saya sangat yakin apa kata Notaris, karena klien saya ini adalah orang property. Artinya klien saya ini percaya kalau sebidang tanah sudah ditangani notaris berarti ini sudah benar, " ujar Putu Harry.

Kemudian Harry menceritakan kronologis adanya dugaan penipuan yang dialami Liana selaku korban. Ia percaya kepada FH karena pengalamannya dalam memproses pensertifikatan tanah. Bahwa proses jual beli tanah di daerah Batu Bolong, Canggu, Badung tersebut dalam status aman dan dapat ditransaksikan.

"Si B ini orangnya si pemilik tanah. Bagaimana mungkin B yang tidak ada hubungan keluarga bisa menunjukkan lokasi tanah dan ditanah tersebut juga ada pengurugan," sergah Putu Harry.

Pihaknya menduga, ada kolaborasi dari ketiga orang ini (FH, B dan IFF), menetukan pola untuk melakukan penipuan dengan cara bekerjasama. B menunjukkan lokasi tanah tersebut dan mengaku punya kuasa atas tanah tersebut untuk membuat sertifikat.

Terkait jual beli tersebut, Liana disebutkan telah menyetorkan sejumlah uang untuk membeli tanah tersebut, dengan sepengetahuan oknum notaris IFF. Faktanya, justru IFF malah menulis FH sebagai Pihak Pertama dalam proses jual beli tersebut.

"Tindakan FH sudah sangat merugikan, terlebih dibantu oknum notaris yang sangat kami sayangkan. Harusnya seorang Notaris tidak menjerumuskan masyarakat. Janganlah masyarakat itu dibodohi karena awam hukum dan percaya institusi penegak hukum," kata Putu Harry.

Dirinya mengatakan, bahwa saat ini terlapor FH sudah di tahan di Rutan (Rumah Tahanan) Mapolda Bali atas sejumlah kasus serupa dengan korban yang berbeda.

Terkait adanya informasi tersebut, dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombes Pol. Surawan, S.I.K., kepada wartawan mengamini bahwa benar ada LP dugaan penipuan atas nama FH selaku terlapor oleh Liana, dan masih dalam proses penyelidikan.

"Benar, kita masih di tahap penyelidikan. Kebetulan FH ini banyak laporannya, ada dua belas laporan sejauh ini. Yang bersangkutan masih kami tahan untuk kepentingan pemeriksaan," ungkap Kombes Pol. Surawan kepada wacanabali.com, pada Senin (3/7/2023). (Tim)