Kejari Denpasar Periksa Beberapa Saksi Terkait Dugaan Tipikor LPD Adat Serangan

Kejari Denpasar Periksa Beberapa Saksi Terkait Dugaan Tipikor LPD Adat Serangan
Dok BSB

Bali Satu Berita | Denpasar - Terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan, pada Senin (23/5/2022) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pengurus LPD Adat Serangan untuk melengkapi berkas audit internal LPD Adat Serangan. 

Dalam keterangan yang berhasil awak media terima, pada Selasa (24/5/2022) pagi, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan pemeriksaan teraebut berlangsung selama kurang lebih 11 jam. Tetapi pihaknya belum juga dapat menentukan tersangka dalam kasus ini, dimana sebagai bentuk tindak lanjut perhitungan kerugian negara maka penyidik Kejari Denpasar bersama auditor Kejaksaan Tinggi Bali telah dilaksanakan permintaan keterangan dan data oleh auditor kepada para pihak LPD Serangan, dengan barang bukti yang diperoleh selama pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan. 

"Dimana, para auditor melakukan panggilan terhadap 6 orang saksi, namun hanya 5 orang yang datang dengan perincian 4 orang Pengurus LPD Desa Adat Serangan dan 1 orang Bendesa, saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar masih menunggu laporan resmi dari auditor," ungkapnya. 

Selanjutnya, dijelaskannya juga bahwa para saksi diperiksa tim Kejari Denpasar mulai pukul 10.00 WITA hingga 21.30 WITA. Dimana dieketahui masing- masing saksi berinisial WND, WJ, MS, NK, WSY dan MA. Pemanggilan saksi tersebut dilakukan guna melengkapi audit internal dan melengkapi seluruh alat bukti. 

"Enam orang ini terkait audit mengenai tokoh atau apanya nanti kita infokan lagi. Yang terpenting audit internal terselesaikan dulu," tutupnya. (BSB)