Hati - Hati Penggunaan Kosmetik Abal - Abal

Hati - Hati Penggunaan Kosmetik Abal - Abal

Oleh: Dr. dr. Ketut Kwartantaya Winaya, Sp.D.V.E, Subsp.O.B.K, FINSDV, FAADV

DENPASAR - Dalam kehidupan sehari-hari, kulit sangat sering terekspos dengan berbagai macam zat kimia, baik yang secara alami berada di lingkungan maupun yang berasal dari buatan manusia seperti kosmetik. 

Produk kosmetik hampir digunakan setiap hari untuk meningkatkan personal hygiene maupun mempercantik penampilan. Beberapa zat kimia yang terkandung dalam kosmetik dibatasi pada konsentrasi tertentu agar tidak berbahaya bagi kulit dan bahkan beberapa zat kimia tertentu tidak boleh digunakan sama sekali sebagai bahan kosmetik. 

Maka dari itu, semua kosmetik yang beredar di pasaran harus melewati uji klinis dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh BPOM. Akan tetapi, seiring dengan berkembangnya industri kecantikan, banyak produk-produk kosmetik yang beredar tanpa ijin BPOM dan dipromosikan oleh influencer di media sosial. 

Menurut data BPOM, sebanyak 181 item (1,2 juta pieces) kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode September 2022 hingga Oktober 2023. Salah satu zat kimia yang paling banyak ditemukan pada produk pemutih kulit adalah merkuri. 

Paparan merkuri jangka panjang dapat menimbulkan gejala pada sistem saraf, ginjal, dan pernapasan. Beberapa gejala  paparan merkuri jangka panjang yang telah dilaporkan diantaranya perubahan mood dan perilaku, kelemahan tubuh progresif, gangguan tidur atau insomnia, atrofi, nyeri ekstremitas, bahkan penurunan fungsi kognitif. Selain merkuri, beberapa zat kimia seperti asam retinoat dan hidrokuinon juga ditemukan pada produk krim wajah. 

Penggunaan jangka panjang hidrokuinon pada uji coba hewan ditemukan dapat merusak ginjal dan bersifat karsinogen. Zat pewarna seperti pewarna merah K3 dan K10 pada eye shadow juga dilarang oleh BPOM dan bersifat karsinogen.

Di tengah maraknya produk kosmetik yang berbahaya, masyarakat sebagai konsumen harus lebih teliti dalam memilih produk kosmetik yang aman untuk digunakan. Sebelum membeli produk kosmetik, sebaiknya membaca terlebih dahulu zat kimia yang tertera pada komposisi produk kosmetik dan mencari tahu apakah aman digunakan. 

Konsumen juga harus mencari tahu efek samping jangka pendek dan panjang yang dapat ditimbulkan dari zat-zat kimia tersebut. Selain itu, konsumen juga dapat membuka website BPOM langsung untuk mencari tahu zat-zat kimia yang dilarang dan berbahaya pada produk kosmetik.

Pada kemasan produk kosmetik, konsumen wajib memeriksa nomor notifikasi BPOM yang menandakan bahwa produk telah memiliki izin edar dari BPOM. 

Konsumen dapat membuka website resmi dari BPOM cekbpom.pom.go.id dan melakukan pencarian produk kosmetik berdasarkan nomor registrasi. Selalu mencari tahu komposisi dari produk kosmetik dan memastikan produk kosmetik mendapat izin dari BPOM merupakan beberapa cara yang dapat diterapkan untuk mencegah paparan bahan kimia berbahaya dari produk kosmetik. (Tim)

Sumber:

1. BPOM. 2023. BPOM Temukan Lebih Dari 2 Juta Pieces Produk Mengandung Bahan Dilarang/Berbahaya. Tersedia pada: https://www.pom.go.id/berita/bpom-temukan-lebih-dari-2-juta-pieces-produk-mengandung-bahan-dilarang-berbahaya

2. Wang, Z., & Fang, X. (2021). Chronic Mercury Poisoning from Daily Cosmetics: Case Report and Brief Literature Review. Cureus, 13(11).

3. Kooyers, T. & Westerhof, W. (2006). Toxicology and health risks of hydroquinone in skin lightening formulations. Journal of the European Academy of Dermatology and Venereology. 20. 777 - 780.