Dirgahayu MKRI ke - 20, Dukung Terus Sebagai Kontrol dan Pengawasan Kekuasaan Pemerintah

Dirgahayu MKRI ke - 20, Dukung Terus Sebagai Kontrol dan Pengawasan Kekuasaan Pemerintah

DENPASAR - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang lahir tanggal 13 Agustus 2003 yang tahun ini genap 20 tahun merupakan harapan rakyat dalam menjaga demokrasi di Republik ini.

Bila ditilik dari aspek waktu, Indonesia merupakan negara ke - 78 yang membentuk MKRI dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke - 21.

Didalam Undang - Undang Dasar (UUD) 1945 menegaskan sistem yang dianut bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi. 

Maka dalam rangka menjaga konstitusi, fungsi pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia.

Tentu peran MKRI sangat penting seperti dikutip didalam dari pernyataan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam kuliah umum, bahwa :
" Peran Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitutional, ” Sabtu (17/12/2022) di Ruang Seminar FH Universitas IBA.

Tentu bila disimak fungsi dari tugas pokok selain menjaga pilar demokrasi, MKRI dibentuk dengan fungsi untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya.

Bila diartikan secara gamblang MKRI adalah penjaga gawang konstitusi, agar tidak terjadi lagi norma dari sebuah undang-undang menimbulkan persoalan konstitusi. Itu merupakan wujud 'check and balances'.

Konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip - prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan - peraturan lainnya. 

Jadi MKRI sebagai penafsir konstitusi mengandung pengertian hanya penafsiran konstitusi yang diberikan oleh MKRI (melalui putusan-putusan dalam pelaksanaan kewenangannya, khususnya kewenangan pengujian konstitusionalitas undang-undang) yang secara hukum mengikat.

' MKRI sebagai the final interpreter of  constitution diartikan bahwa tidak ada institusi lain yang berwenang menafsirkan konstitusi, kecuali MKRI "

Melirik pernyataan Patrialis Akbar seorang Hakim Konstitusi bahwa harapan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) masih sangat besar.

"Terlalu besar, bahkan amat besar harapan masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi," ujar Patrialis, dalam rapat pleno pemilihan wakil ketua MK di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1/2015).

Jadi mekanisme penegakan hukum, mekanisme untuk memutus sengketa dimungkinkan terjadi di lembaga negara, perlunya dilembagakan peranan hakim dan politik terhadap produk-produk hukum, dan adanya mekanisme untuk memutus berbagai sengketa yang ada.

Tentu masyarakat berharap bahwa Mahkamah Konstitusi akan melindungi hak dasar warga negara, seperti kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, hak pribadi, dan perlindungan terhadap diskriminasi.

Kemudian yang tidak kalah pentingnya, MKRI ini diharapkan dapat menjadi pengawas kekuasaan pemerintah. Serta MKRI dapat membatasi penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga pemerintah dan menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif terhadap produk hukum perundangan yang dikeluarkannya. (Ray)