Genting! Ketua PHRI Badung Dukung Tolak Pajak SPA 40%, Dapat Picu PHK Massal

Genting! Ketua PHRI Badung Dukung Tolak Pajak SPA 40%, Dapat Picu PHK Massal

BADUNG - Dukungan perjuangan pengusaha SPA di Bali mendapat respon dari kalangan pariwisata Bali, yakni | Gustu Ngurah Rai Suryawijaya.l selaku ketua PHRI Badung. Dukungan ini merupakan bagian dari respon positif beberapa kalangan pengusaha SPA merasa perlakuan pemerintah tidak adil.

Kebijakan pemerintah kali ini tidak menginspirasi dan kesannya mencekik kalangan pungusaha terutama di Bali yang bergelut di dunia hiburan dan SPA. Bagaimana tidak, dalam UU tersebut pajak hiburan dari sebelumnya 15 persen menjadi 40 persen bahkan bisa mencapai 75 persen. Besaran pajak itu menurut para pengusaha akan mematikan usaha mereka dan juga dapat menyebabkan gelombang PHK secara besar-besaran.

Klik link berita sebelumnya

Diskusi tersebut juga dihadiri oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang berlangsung di Ballroom Hotel Citadines Berawa Beach Bali, Senin (15/1/2024), serta berbagai organisasi seperti Kadin Badung, Tokoh masyarakat pelaku pariwisata serta GM Boshe I Gusti Bagus Suwipra serta para pengusaha lainya.

I Gusti Agung Ngurah Suryawijaya disana mengutarakan bahwa pihaknya dan pengusaha lain sepakat untuk menunda membayar pajak dengan aturan baru di mana pajak hiburan mencapai 40-75 persen.

"Kita menunggu dulu Judicial Review ini. Ya, kalau kita bayar 40 persen, tamu kabur semua, " pesannya.

la juga bersikeras bahwa akan tetap mendesak walau Judicial Review dengan pemerintah ditolak kelak.

"Kami akan mendesak terus ke pemerintah pusat, 40 persen ini membunuh usaha kita. Mana mungkin? Untung kita nggak segitu kok"

" 15 persen untuk sementara ini reasonable, timenya karena kita masih fase recovery, " ujarnya.

Hal itu juga diungkapkan oleh Hotman Paris, bahwa terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Di mana dalam Undang-undang itu memasukkan usaha SPA dalam kategori jasa kesenian dan hiburan yang tidak sesuai dengan kegiatan SPA itu sendiri. Ini tentu dapat mematikan industri pariwsata itu sendiri.

"Keterlaluan ini undang-undang, diselipkan oknum DPR dan tidak di notice DPR yang lain. Kita juga nggak tahu," terang Hotman vocal.

Bahkan bandingnya, pemerintah negara pesaing dalam industri pariwisata semisal Thailand hanya menerapkan 5 persen pajak untuk mendorong pengusaha ikut turut serta memajukan pariwisata di daerahnya.

Ini juga dapat menyebabkan trend wisatawan asing untuk membatalkan berkunjung ke Bali karena dinilai sudah terlalu mahal.

"Di Dubai sekarang industri pariwisata paling top, pajak alkoholnya gratis," terangnya.

"Tidak ada satu pun negara di dunia (pajak hiburan setinggi Indonesia). Di Denmark 40 persen, tapi semuanya gratis. Rumah sakit sampai dokter gratis Di sini apa? Pegawai SPA dapat apa?," sentil dia.

Menambahkan, beban pengusaha pariwisata di Bali bukan hanya pada soal pembayaran pajak hiburan. Tapi juga di akhir tahun juga dikenakan PPH Badan yang mencapai 22 persen sedangkan perorangan 30 persen, itu pun dengan PPN yang juga mengalami kenaikan.

" Tentu ini mendorong PHK besar-besaran "

"Ini sudah genting, Presiden Jokowi harus turun tangan dan berbuat sesuatu untuk membantu masyarakat "

Untuk mengatasi hal itu, Pemerintah diharapkan dapat menerbitkan Perppu untuk menunda atau membatalkan pajak hiburan yang baru. (Ray)