Perkumpulan Therapis SPA Kumpul Bersama Suarakan Penolakan Sampai MK
DENPASAR - Upaya memperjuangkan dalam proses Judicial Review (uji materi) ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait penolakan dimasukkannya SPA (Sanus Per Aquam) dalam kategori Pajak Hiburan di dalam UU No. I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) dan pengenaan pajak 40 persen, Perkumpulan Asosiasi SPA Terapis Indonesia (PASTI) secara resmi telah menyatakan diri bekerjasama dengan Bali SPA Bersatu (BSB).
Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Griya Bima Sakti, Denpasar, Senin (29/1/24).
Dalam penjelasan dari I Gusti Ketut Jayeng selaku Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu, selain mengawal proses perjanjian kerja sama juga meliputi soal kelembagaan dan pengembangan industri SPA di Bali.
"Jadi perjanjian ini nantinya akan menjadi pondasi yang kuat bagi rekan-rekan therapist di Bali untuk menyuarakan perubahan bersama "
" Kita akan bersama-sama mengawal proses Judicial Review di MK, juga menjadi kekuatan kita untuk menyuarakan keadilan sehingga suara kami bisa didengar oleh Presiden "
" Kami juga meminta Presiden untuk segera mengeluarkan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, red) mengingat UU (Undang-Undang, red) Nomor 1 2022 ini secara perlahan akan mematikan industri SPA di Bali khususnya," cetusnya.
Lanjutnya, mereka juga mendorong untuk jenis usaha SPA dikeluarkan dari kategori Pajak Hiburan di dalam UU No. I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD). Ia menegaskan, bahwa usaha SPA bukanlah kategori hiburan, melainkan aktivitas kebugaran dan kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Permenkes nomor 8 tahun 2014.
"Ini sudah berkali-kali saya tekankan, kalau memang suara kita didengarkan Pemerintah tentunya harus langsung mengambil sikap agar kedepan permasalahan ini tidak terus menggerus kami di Bali "
" Kami usaha SPA di Bali ini jelas bukan usaha hiburan! Jadi, kami mohon untuk para pemangku kepentingan khususnya Presiden Joko Widodo bisa segera mengambil keputusan terkait polemik ini," tegasnya.
Sementara itu, I Nyoman Satrawan selaku Ketua ASTI Bali menyambut baik kerja sama yang dilakukan. Sebagai pihak yang juga terdampak terhadap kebijakan UU Nomor 1 Tahun 2022, ia berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali aturan tersebut. Pihaknya juga akan bergerak bersama BSB memperjuangkan keadilan dan kesetaraan hak hingga ke Mahkamah Konstitusi.
“Jangan sampai kebijakan pemerintah jadi tumpang tindih. Kami berharap MK dapat mengabulkan permohonan kami dan membatalkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha SPA membayar pajak sebesar 40%,” tutupnya.
Debra Maria yang merupakan pelaku langsung selaku pemilik Taman Air SPA menerangkan bahwa di Bali saat ini terdapat sebanyak 1.673 usaha SPA yang terdaftar di situs travel. Tetapi jumlah itu banyak tidak semuanya tergabung dalam asosiasi.
“Kita di Bali baru pulih dari pandemi Covid-19 "
"Selama Covid kami di usaha SPA tidak pernah mendapat perhatian pemerintah "
" Lalu sekarang ketika sudah endemi, tiba-tiba pajak dinaikkan 40 persen, tentu ini sangat memukul kami,” protesnya.
Pihaknya juga berjanji akan selalu bergerak menyuarakan dan memperjuangkan keadilan serta kesetaraan hak para pelaku usaha SPA hingga ke Mahkamah Konstitusi. (Aln)