Opini Pemakzulan, Agamais dan Nasionalis Bersatu

Opini Pemakzulan, Agamais dan Nasionalis Bersatu
Ilustrasi (kolase)

BALI - Dorongan opini yang dilontarkan terhadap Joko Widodo atas wacana pemakzulan atau impeachment  yang mencuat setelah koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri Petisi 100 mendatangi Menkopolhukam Mahfud MD, tidak bisa diabaikan begitu saja. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa, 9 Januari 2024 lalu itu mereka meminta Mahfud memakzulkan Jokowi sebelum Pemilu 2024.

“Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud MD, dikutip dari tempo.co.

Ini merupakan alur yang dibuat bukan semata-mata ingin memisahkan kekuasaan dengan pemilu 2024 yang diduga Jokowi ikut cawe-cawe menggiring putranya untuk memenangkan kontestasi politik tanah air.

Dalam peraturan perundang-undangan, memakzulkan presiden atau wakil presiden harus melalui pengajuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus yang bersangkutan memenuhi syarat pemakzulan.

Ini dapat terjadi bila Presiden dianggap korupsi, mengkhianati negara, berbuat tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Pengajuan ini berasal dari permintaan DPR kepada MK dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya dua dari tiga jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah keseluruhan anggota DPR. 

Jadi MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima. Apabila MK memutuskan bahwa presiden terbukti melanggar hukum atau tak lagi memenuhi syarat, DPR Kemudian menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden kepada MPR. 

Kemudian MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.

Kondisi wacana ini berawal dari wacana antah berantah yang menginginkan mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Ini sudah tegas ditolak oleh Presiden sendiri melalui Fadjroel.

“Presiden tegak lurus konstitusi UUD 1945, masa jabatan presiden dua periode,” kata Fadjroel saat dihubungi, Ahad (14/3), dikutip dari media online. 

Begitu juga Presiden Jokowi, “Kalau ada yang usulan itu, ada tiga menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, menjerumuskan,” kata Jokowi saat itu.

Juga, pembatasan periode dan masa jabatan presiden merupakan salah satu tonggak dari amanah reformasi 1998.

Kembali lagi kepada gerakan - gerakan yang menginginkan  pemakzulan ini tentu dapat membuka ruang bagi koalisi pasangan calon presiden nomer urut 1  yang dianggap mewakili kaum agamais dan pasangan calon presiden nomer urut 3 yang dianggap mewakili kaum nasionalis untuk membuka ruang diskusi sama rasa, sama permasalahan dan dari sisi perjuangan juga sama-sama merasakan dampak dari kekuasaan yang diduga ikut bermain, walau mereka juga sedang bersaing ketat.

“Kita jalankan konstitusi sesuai dengan aturan yang ada. Aspirasi silakan disampaikan,” ujar Puan saat ditemui wartawan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, seusai meresmikan GOR Bung Karno, Kamis, 11 Januari 2024, dikutip dari media online. Pernyataan ini menandakan tidak menutup ruang atas aspirasi tersebut.

Dalam kutipan selanjutnya, Puan menginginkan aparat dan penegak hukum untuk bersikap netral, “Kita tetap menjaga situasi menjelang Pemilu 2024 ini supaya damai. Kemudian terjaganya netralitas semua aparat dan penegak hukum,” katanya.

Kemudian mengutip pernyataan Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto yang  juga buka suara atas permintaan pemakzulan presiden Jokowi yang datang dari Koalisi Masyarakat Sipil Petisi 100 kepada Mahfud MD tersebut. Yandri menegaskan sejauh ini belum ada satu alasan apa pun untuk memakzulkan kepala negara. Pihaknya mengatakan pemerintahan Indonesia berjalan dengan normal.

“Belum ada satu alasan apa pun untuk pemakzulan Jokowi. Negara kita masih berjalan dengan normal,” kata Yandri, Rabu, 10 Januari 2023.

Dan juga melihat pemilu sudah kurang 30 hari. (Pendakwaan) di tingkat DPR aja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di MK). 

Dengan ini tentu menciptakan jalan baru, jalan bagi ruang untuk kaum Nasionalis dan Agamais untuk duduk bersama dan bersatu dalam diskusi kuat yang mengarah kepada persatuan kembali, yang sempat pada waktu yang lalu benar-benar terbelah pecah untuk kepentingan politik sepihak. 

Atas apa yang dilakukan saat ini oleh Jokowi, entah sadar atau tidak sadar mendorong terciptanya rasa persatuan yang utuh untuk terciptanya sebuah demokrasi besar, yakni persatuan kaum agamais dan nasionalis saat putaran kedua dari kontestasi pemilu 2024 mendatang. (Ray)