Bikin Kacau, MDA Bali Tak Tegas Sikapi Kisruh Pencalonan Bendesa Adat Serangan

Bikin Kacau, MDA Bali Tak Tegas Sikapi Kisruh Pencalonan Bendesa Adat Serangan
Krama Desa Adat Serangan tuntut MDA Provinsi Bali selesaikan kasus Adat mereka.

DENPASAR - Surat Keputusan (SK) Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali yang dikatakan berbenturan dengan MDA Denpasar membuat masyarakat Adat Desa Serangan geram dan menyebut SK tersebut merupakan biang kerok polemik yang terjadi selama ini.

Proses pemilihan Bendesa Adat telah selesai di laksanakan sesuai prosedure atau ketetapan yang berlaku (Berita Acara pemilihan telah disah-kan MDA kota Denpasar) 

MDA Kota Denpasar telah membuat rekomendasi kepada Walikota dan MDA provinsi perpanjangan hanya sampai 31 Juli 2024, kemudian proses mejaya jaya bisa dilakukan Pada tanggal 5 Agustus 2024.

Perarem yang yang telah dibuat oleh Bendesa sebelum nya telah disampaikan kepada MDA provinsi pertanggal 3 Mei 2024, namun MDA provinsi tidak menindak lanjuti sampai saat ini.

MDA Provisinsi Bali membuat SK perpanjangan Jro Bendesa dimana salah Satu klausal-nya harus menyelesaikan dulu perarem, padahal per-tanggal 3 Mei 2024 perarem sudah selesai tetapi belum diregristrasi MDA provinsi.

Kemarin tanggal 26/07/2024, telah dilakukan fasilitasi berupa audiensi antara prajuru dan panitia bersama dengan MDA Provinsi Bali, MDA Kota Denpasar, hingga MDA Alitan Kecamatan Denpasar Selatan.

Adapun hasil pertemuan itu terdapat beberapa saran opsi yakni, 

Opsi pertama yakni menerima Bendesa yang terpilih oleh panitia dengan segala kekurangannya, bilamana tidak ada yang berkeberatan.

Kedua, menyempurnakan atau menyusun pararem baru. 

Lalu, opsi ketiga yaitu melakukan pemilihan ulang Bendesa.

Mereka juga menyarankan Jro Bendesa dan Prajuru untuk melakukan tindakan melaksanakan segera secara tegas dan sesuai apa isi dari SK Perpanjangan. Kemudian meminta Berita Acara hasil keputusan audiensi dan segera melaksanakan rapat desa.

Jro Bendesa Adat Serangan, Made Sedana pun turut memberikan klarifikasi terhadap sejumlah postingan yang beredar di sosial media.

"Dari pihak desa pun tidak ada parum yang menyuruh untuk mencabut SK Prajuru lama, sepanjang belum ada bendesa yang mendapatkan pengukuhan dari MDA Agung"

Diakuinya ia dan Prajuru tidak ada dalam video tersebut. Lebih lanjut, pihaknya akan menindaklanjuti hasil audiensi dengan permohonan audensi serta proses ngadagan atau pemilihan Jro Bendesa. 

"Namun akan bergantung juga pada keputusan rapat desa nantinya, " pungkasnya. (Tim)