Joged Porno Dapat Sorotan Pemerintah Bali, Satpol PP Bali Panggil Penari

Joged Porno Dapat Sorotan Pemerintah Bali, Satpol PP Bali Panggil Penari
DIPANGGIL – Kasatpol PP Propinsi Bali Dewa Rai Dharmadi bersama dan Dinas Kebudayaan memanggil oknum penari joged asal Buleleng AR dan pengibing JD, Rabu (8/5) diberikan edukasi agar menari joged dan mengibing tidak dengan gerakan porno.

DENPASAR - Pertunjukan kesenian joged bumbung kembali menjadi sorotan masyarakat. Ini terjadi lantaran adanya laporan masyarakat melalui media sosial perihal adanya video pertunjukan yang terkesan diluar norma dan etika seni (porno).

Kejadian itu berlangsung pada saat pelaksanaan wali/piodalan di Merajan Keluarga JD (pelaku pengibing), di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli.

Dengan kondisi itu Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kebudayaan melakukan pemanggilan terhadap kedua oknum (penari joged asal Buleleng (AR) dan pengibing (JD) sekaligus yang mengundang joged) dipanggil untuk menjelaskan kejadian tersebut.

Mereka diberikan edukasi agar kegiatan menari  joged dan mengibing joged tidak kembali melakukan gerakan porno saat menari.

I Dewa Nyoman Rai Dharmadi selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menegaskan agar penari joged dan pengibing tidak mengulangi gerakan yang sempat viral sebelumnya.

"Kami mohon kalian menjaga khasanah dan kelestarian budaya yang adiluhung yang sudah menembus hingga ke kancah internasional"

"Terlebih mendapatkan penghargaan dari UNESCO sebagai Warisan Tak Benda agar jangan sampai kita sendiri membuat kebudayaan kita tercemar dan lama-lama menghilang, terkubur oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Dewa Rai Dharmadi, Rabu (8/5).

Kronologis yang diceritakan JD mengungkapkan bahwa kejadian itu berawal dari adanya saudan atau kaul (janji secara niskala), sekitar 4 tahun lalu berkaitan pelunasan pinjaman kredit pembelian truk milik anak JD atas nama Pastiada. 

"Itu untuk bayar kaul"

"Saya berjanji bila truknya lunas akan ngaturang joged Barung 3 di depan pelinggih rong 3, " ungkapnya.

Ini bertepatan dengan wali (piodalan) di mrajan alit rumahnya, Rabu (06/03/2024), ia mementaskan 3 seka joged yang berasal dari Tabanan, Bangli dan Buleleng.

"Masing - masing seka joged membawa dua orang penari, sehingga total penari enam orang"

JD baru memahami dirinya viral di Media Sosial dan ia tidak menanggapi serius kondisi itu lantaran ia mengaku tidak bisa membaca dan menulis (buta huruf).

I Wayan Mahardika selaku Pamong Budaya Ahli Muda, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali disana mengajak seluruh seniman di Bali untuk menjaga etika dan norma berkesenian, agar tidak terlalu berlebihan.

"Disamping joged tidak lagi melanggar etika dan norma tetapi kostum juga wajib sesuai dengan aturan agar tidak dirubah sesuka hati, " jelasnya.

Penegasan itu diungkap lantaran banyak ditemukan penari joged menggunakan kain di atas lutut atau dengan sepakan di atas paha. 

"Secara perlahan akan membuat kesenian dan budaya Bali semakin terhimpit dan cedera karena ulah oknum seniman tidak paham,” ungkapnya.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, mengatur dengan Pasal 5 huruf b berbunyi seniman turut serta melindungi nilai-nilai kebudayaan. Pasal 7 ayat 1 berbunyi objek penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali meliputi huruf k (seni) dan huruf I (busana), serta Pasal 24 huruf f yang berbunyi melaksanakan penguatan dan pemajuan kebudayaan.

Selain itu, ada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat Pasal 21 ayat 6 huruf b berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang melanggar nilai dan norma kesusilan di tempat umum. 

Serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 666 Tahun 2021 tentang Pementasan Tari Joged Bumbung. Mewujudkan daerah Provinsi Bali tertib, tenteram, aman, nyaman dan perilaku disiplin bagi masyarakat.

Selain hadir memberikan klarifikasi terkait viralnya video, keduanya menandatangani Surat pernyataan tidak mengulangi kejadian itu dikemudian hari. (Tim)