ATR/BPN Denpasar Diduga Hambat Pemecahan SHM Jero Kepisah
Bali Satu Berita | Denpasar - Tak jelas alasan mendasar Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Denpasar tidak menyelesaikan pengajuan pemecahan sertifikat keluarga jero Kepisah hingga kurun waktu tahunan.
Kabag Tata Usaha (Kabag TU) ATR/BPN Kota Denpasar, Ida Ayu Made Patni Ambarwati menyebut, tidak ada pemblokiran sertifikat tanah milik keluarga Jero Kepisah, yang ada adalah penundaan segala bentuk proses terhadap sertifikat.
"Kita hanya menunda segala macam proses terhadap sertifikat tersebut karena sedang ada laporan di Polda Bali," terang Ida Ayu Made Patni Ambarwati kepada wartawan di kantornya Denpasar, Senin (12/09/2022).
Menariknya, Dayu Ambar mengatakan bahwa penundaan itu dilakukan tanpa adanya permohonan baik dari pelapor (EW) maupun pihak penyidik. Ia menolak ketika dikatakan terhambatnya pemecahan sertifikat itu lantaran atas inisiatif mereka (ATR/BPN Denpasar,red)
Ia juga tidak dapat menjelaskan apa dasar hukum penundaan tersebut dilakukan. Menurutnya, penundaan dilakukan hanya karena adanya laporan polisi oleh EW ke Polda Bali yang mengklaim memiliki hak atas tanah. Demikian juga pihaknya tidak dapat menjelaskan sampai kapan penundaan itu diberlakukan.
"Kita belum bisa jawab sekarang. Kita akan koordinasi dulu dengan Kanwil (BPN Provinsi Bali, red) untuk meminta arahan. Jadi belum bisa sekarang," ujarnya.
Ia juga bergeming saat diklarifikasi wartawan terkait tudingan pihak ATR/BPN Denpasar dikatakan ada bermain mata atas keadaan ini. "Mohon maaf kami tidak bisa menanggapi itu," tandas Dayu Ambar.
Untuk diketahui, mencuatnya adanya dugaan kriminalisasi terkait terhambatnya pemecahan sertifikat hak tanah waris milik keluarga Jero Kepisah atas dasar pelaporan dari EW yang kini ditangani Krimsus Polda Bali diduga sarat dengan kepentingan.
Pasalnya, I Putu Harry Suandana Putra, S.H.,M.H selaku kuasa hukum keluarga Jero Kepisah menyampaikan, dasar hak permulaan EW sebagai pelapor diragukan. Selain itu disebut-sebut, pelapor juga tidak ada hubungan keluarga dengan Jero Kepisah yang mempersoalkan silsilah.
Ia juga menyampaikan banyak pihak menyayangkan terhambatnya pemecahan sertifikat itu dalam kurun waktu tahunan tidak patut dan dapat memunculkan kesan negatif yang dapat mencoreng institusi polri dan lembaga pertanahan nasional.
Bagaimana negara seharusnya memberi perlindungan terhadap hak warga negara yang sah dan patut, malah terkesan negara main mata dengan pelapor yang notabene buktinya lemah.
Menariknya lagi dikatakan pengacara Putu Harry, sebelum ditangani Krimsus Polda Bali, kasus ini juga sempat ditangani pihak Krimum Polda Bali yang mentersangkakan keluarga Jero Kepisah yang telah ditolak pengadilan dalam gugatan praperadilan.
"Penetapan tersangka itu pun sudah ditolak pengadilan lantaran setelah diteliti dan dikaji bukti permulaan milik EW yang disuguhkan penyidik tidak relevan. Seperti, IPEDA dibuat pada hari minggu dan juga dokumen lain stempelnya diragukan keabsahannya. Sehingga majelis hakim menolak penetapan tersangka itu, dan juga telah dilakukan SP3," ungkap Putu Harry kepada wartawan.
Satu sisi sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto SIK, M.Si, menyampaikan kemungkinan dalam pelaporan kali ini ada bukti baru ditemukan penyidik.
Pihaknya juga mengatakan, persoalan kasus tanah waris Jero Kepisah yang ditangani Krimsus Polda Bali belum ada penetapan tersangka, masih dalam penyidikan.
“Belum ada tersangka. Masih proses penyidikan. Sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli. Saksi ahli dari BPN. Kita berusaha secara profesional melihat kasusnya,” ujar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus tanah waris Jero Kepisah ini sebelumnya juga sempat ditanggapi Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Selasa (12/4/2022).
Sebelumnya Kapolda Bali Putu Jayan Danu Putra menegaskan, segera akan menelusuri dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum penyidik dengan pelapor inisial EW terhadap keluarga Jero Kepisah. Namun lima bulan sudah berlalu hingga sekarang belum ada kepastian hukum.
“Yang jelas gini, apapun kita akan berlalu professional. Kalau memang benar adanya dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar, apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar disiplin lainnya kita akan tegas,” jelas Kapolda Bali kepada wartawan saat itu.(tim GM)