Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Unud Naik ke Tahap Penyidikan
Bali Satu Berita | Badung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menaikan kasus dugaan penyalahgunaan dana sumbangan institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023 ke tahap penyidikan.
Penyidikan ini dilaksanakan setelah dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali, ditemukan adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan dana SPI tersebut.
Berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (21/10/2022) lalu, penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan dana SPI mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri tahun 2018/2019 sampai dengan tahun 2022/2023 ke tahap penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto SH M.Hum, kepada media ini, Senin (24/19/2022).
“Dalam tahap penyidikan tentunya penyidik akan melakukan serangkaian tindakan sesuai hukum acara pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, kabar kurang sedap menerpa Unud pasca sejumlah pejabatnya dipanggil oleh Kejati Bali. Pejabat Unud yang dipanggil di antaranya Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).
Kemudian, Kepala Biro Akademik, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, serta Koordinator Keuangan pada Fakultas Kedokteran.
Pemanggilan tersebut guna dimintai keterangan terkait dugaan adanya penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri dan dana penelitian tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023. (*/TIM )